Pemberlakuan Kebijakan Paspor Paspor 10 Tahun di Imigrasi Cilacap mulai berlaku, Berikut Syarat dan Ketentuannya -->

Kategori Berita

Pemberlakuan Kebijakan Paspor Paspor 10 Tahun di Imigrasi Cilacap mulai berlaku, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Wednesday 12 October 2022, October 12, 2022

CILACAP - Suara Kita News

Mulai hari ini, Masyarakat dapat memiliki Paspor dengan masa 10 Tahun. Paspor 10 tahun ini mulai diberikan kepada masyarakat yang mengajukan Paspor terhitung di Tanggal 12 Oktober 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra. 

"Jadi, sesuai dengan instruksi Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, mulai hari ini pemohon paspor yang dilayani akan mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun". Ujar Kepala Kantor Imigrasi Cilacap.

Yoga menjelaskan bahwa paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini, masih dengan menggunakan harga yang sama yaitu Rp.350.000 untuk permohonan Paspor baru maupun penggantian Paspor biasa nonelektronik. Tidak hanya biaya, syarat dan ketentuan untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini.

"Untuk persyaratan dan ketentuan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan yang dulu KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah. Pemohon juga harus mendaftar online terlebih dahulu di aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan kuota antrian Terkait biaya, masih sama seperti permohonan sebelumnya yaitu sebesar Rp.350.000,-, " kata Yoga saat ditanya. 

Adapun beberapa kategori Warga Negara Indonesia yang bisa mendapatkan Paspor 10 tahun adalah Warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. Bagi anak Berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Seorang pemohon Paspor, Netty mengungkapkan rasa  senangnya juga tentunya sangat Surprise, ternyata mulai hari ini masa berlaku Paspor sudah 10 Tahun, ia mengatakan ingin mengganti Paspornya yang telah habis masa berlakunya untuk berlibur bersama keluarga ke Malaysia pada akhir tahun ini. (Supri)

TerPopuler