Karawang - Suara Kita News
Upaya Kerja Polres Karawang dapat melegakan insan pers karena oknum ASN pemkab Karawang terduga pelaku penganiayan dua wartawan di tetapkan penyelidik Polres Karawang sebagai tersangka.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka penganiaya wartawan berinisial D,R, dan L alias RR.
AKP Arief Bustomi Kasad Reskrim Polres Karawang mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor AA, Kamis (06/10/2022) pukul 09.00 hingga pukul 03.30 Jum'at. Kemudian terlapor ditetapkan sebagai tersangka."Ungkapnya
" kami melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap terlapor AA yang didampingi pengacaranya, dan kami tetapka AA sebagai Tersangka.
lanjut, Arief mengatakan penetapan AA sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara dengan cukup memenuhi alat bukti.
terkait setelah proses pemeriksaan tersangka di perbolehkan pulang, Arief Bustomi menjelaskan," Karena kondisi kesehatan AA terus menurun saat menjelang akhir pemeriksaan, maka pelu istirahat dan perawatan.
" Minggu depan kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Arief
Diketahui AA memenuhi panggilan penyelidik, setelah dilakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya. Untuk tersangka R dan D, agar bersikap koperatif terhadap proses penyelidikan yang berlangsung, kami akan melakukan proses pemeriksaan berikutnya." Kata Kanid Reskrim Polres Karawang
Jika ada kemungkinan tersengka penganiayan terhadap 2 wartawan kabur, AKP Arief mengatakan," semua masih dalam proses penyelidikan. Dalam penyelidikan masih ada pengembangan kasus, nanti kita lihat perkembangannya." Pangkasnya. (Red)