Karawang – Suara Kita News
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya dampak negatif akibat pengaruh Miras, Polsek Karawang Kota, Polres Karawang melaksanakan KRYD operasi minuman keras (Miras).
Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang Kompol Marsono menginstruksikan kepada Pawas Panit Intel, Iptu Hasanudin untuk memimpin anggota menggelar operasi Miras di wilayah hukum Polsek Karawang Kota.
"Hal tersebut sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan lainnya", kata Marsono, Senin (24/20/2022).
Dijelaskan, anggota Polsek Karawang Kota melakukan pengecekan Miras, dengan menyisir toko jamu di Jl. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Nagasari dan toko jamu di Jatirasa Barat, Kelurahan Karawang Barat.
Lebih jauh, Kapolsek menyebutkan, "Dari hasil pengecekan anggota, didapati 10 botol Miras berbagai merk".
"Kemudian kita amankan puluhan botol Miras berbagai merk tersebut", ungkap Marsono, "untuk selanjutnya didata oleh Unit Reskrim Polsek Karawang Kota".(Red)