Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Jateng, Sidak PLTU Cilacap -->

Kategori Berita

Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Jateng, Sidak PLTU Cilacap

Thursday 13 October 2022, October 13, 2022



CILACAP – Suara Kita News

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian menggelar Operasi Gabungan (OPSGAB) bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, di Kabupaten Cilacap, pada Kamis (13/9).

Sebelum melakukan operasi gabungan tim terlebih dahulu melakukan Briefing di Hotel Atrium Cilacap. Briefing yang dipimpin oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Wisnu Daru Fajar beserta Tim antara lain  Polda Jawa Tengah, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dan BAIS serta  Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra.

“Kita akan melakukan interview dengan pihak perusahaan, kita akan bertanya bagaimana keberadaan dan kegiatan orang asing disana dan juga kita akan memantau sejauh mana mereka telah mematuhi aturan-aturan yang ada,” ucap Kadiv Keimigrasian Wisnu Daru Fajar.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian ini menuju ke locus OPSGAB yaitu di Kabupaten Cilacap tepatnya di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap yang dikelola PT Sumber Segara Primadya.

Dimana PT. Sumber Segara Primadaya selaku owner proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), bekerja sama dengan divisi kontraktor PT D&C Engineering Company, PT Zhejiang Tenaga Pembangunan Indonesia, PT China Chemical Engineering Co. Ltd, PT Gong Xin Electric Power Construction.

Pada kegiatan OPSGAB di PLTU Cilacap ini kurang lebih ada 227 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didominasi berasal dari Negara China. Kegiatan Operasi Gabungan bersama Anggota TIMPORA Provinsi Jawa Tengah ini digelar selama 1 hari.

Kegiatan tersebut guna memastikan bahwa TKA yang bekerja pada perusahaan tersebut telah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dan tidak ditemukan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan Izin Tinggal dari TKA tersebut. (Supri) 

TerPopuler