Lolos Hukuman Mati,FS Dituntut Seumur Hidup -->

Kategori Berita

Lolos Hukuman Mati,FS Dituntut Seumur Hidup

Tuesday 17 January 2023, January 17, 2023



Jakarta- Suara Kita News

 Mantan Kadiv Propam 

(Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) Polri Inspektur Jenderal ( Irjen) Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati.

Jenderal polisi itu hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJS) Selasa (17/1/2023)

  Mantan Kadiv Propam

Polri itu jadi terdakwa dalam  perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

     Tetdakwa FS ini adalah orang yang memerintahkan terdakwa Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J pada hari Jum'at 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). 

     Terdakwa Ferdy Sambo marah terhadap ajudannya Brigadir J, setelah menerima laporan dari istrinya Putri Chandrawathi, bahwa isterinya itu telah dilecehkan (diperkosa) oleh Brigadir J. Terdakwa malah ikut menembak ajudannya Brigadir J itu yang jatuh tertelungkup di lantai.

   Dalam persidangan tetdakwa Ferdy Sambo tidak mengaku ikut menembak Brigadir J. Padahal tembakan Ferdy Sambolah yang menghabisi nyawa korban. Karena ketika Brigadir J ditembak Bharada Eliezer dan jatuh ke lantai, masih terdengar erangan dari korban. Lalu terdakwa Sambo menembak tengkuk korban yang sudah tidak berdaya itu, sehingga korban tidak bersuara lagi.

     Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan tidak ada hal yang meringankan yang ada hanya hal yang memberatkan seperti berbelit-belit di depan persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

     Tapi Jaksa tidak menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP yang didakwakan yaitu hukuman mati.

     Dua terdakwa lainnya juga telah dituntut hukuman masing-masing delapan  tahun penjara yaitu Ricky Rizal (ajudan) dan Kuat Ma'ruf (sopir) isterinya Ferdy Sambo.

     Ada beberapa orang terdakwa lagi yang perkaranya masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  Sementara isteri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sendiri sudah siap sidangnya tinggal pembacaan tuntutan pidananya yang akan dibacakan dalam waktu dekat ini.(**)

TerPopuler