Karawang - Suara Kita News
Polsek Majalaya Polres karawang,polda jabar. giat penindakan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Majalaya, Anggota kepolisian menertibkan sekelompok anak muda yang geber-geber knalpot brong, usai mendapat laporan dari masyarakat, SEnin (03/04/2023).
anggota Polsek majalaya mengamankan beberapa unit roda dua yang menggunakan knalpot brong ke Mako Polsek.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Ipda Yulianto SH menuturkan, knalpol Brong sangat mengganggu para pengguna jalan dikarenakan suara yang dihasilkan dari kenakpot tersebut sangat bising. Senin (03/04/2023)
Sesuai arahan pimpinan, Kapolsek segera mengarahkan anggotanya untuk merazial pengguna jalan yang menggunakan kenapot brong. be
"Dari hasil penindakan tersebut, anggota kami berhasil mengamankan bebertapa unit motor yang menggunakan knalpot brong," ungkapnya
"Penindakan ini perlu untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi anak-anak muda tersebut," tegas Kapolsek.
Perlu dicatat, untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
Kapolsek mengimbau kepada anak-anak muda yang masih memasang knalpot brong di motornya, untuk segera mengganti dengan knalpot yang sesuai standar. Jika tidak, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap, masyarakat khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot brong demi kenyamanan kita bersama," pungkasnya.