Kepala Desa Mulyasari H Margono Jumpa Pres Tekait Sengketa lahan Perhutani Dengan Warganya -->

Kategori Berita

Kepala Desa Mulyasari H Margono Jumpa Pres Tekait Sengketa lahan Perhutani Dengan Warganya

Monday 12 June 2023, June 12, 2023

 

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1365 PK /Pdt/2022 dimenangkan oleh perhutani atas tanah petak 25 a RPH  Kutapuhaci BKPH teluk Jambe, Dan menolak upaya hukum luar biasa pemohon petinjauan kembali (PK) dari gugatan ARA dkk.

Dari hasil putusan MA tersebut membuat polemik kepala desa Mulyasari H Margono, pasalnya kepala desa Mulyasari dianggap tidak pro kepada masyarakatnya dan berpihak ke perhutani. selain itu kepala desa mulyasari dikatakan menyalahgunakan wewenang karena ikut memasang plang dari penggugat.

dalam upaya clarifikasi tudingan tersebut kepala desa Mulyasari Margono didampingi Camat Ciampel mengadakan jumpa pres. bertempat di kantor desa Mulyasari. Senin (12/06/2023)

Dalam jumpa pres margono mengatakan, "permasalahan ini berawal dari hasil putusan MA yang dimenangkan oleh pihak perhutani. Surat tugas pengukuran lahan ditujukan kedesa Mulyasejati tetapi kenapa yang di ukur lahan yang berada di desa Mulyasari."Ungkapnya.

Dalam hal ini kepala desa Mulyasari mempertanyakan terkait batasan batasan tanah perhutani sesuai hasil putusan MA. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Pihak perhutani segera melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan MA,  karena kami hanya menjalankan tugas yang telah diamanahkan oleh pemerintah untuk menjaga eksistensi kawasan hutan dengan memasang pelang pemberitahuan.

H Margono selaku ketua perhutani mengatakan, "saya hanya menyaksikan pemasangan plang beserta   Gakum KLHK dan jajaran, Perhutani KPH Purwakarta, Asper/KBKPH dan jajaran, Danru Polhut dan Anggota, Kapolsek Ciampel dan jajaran, Unsur Koramil Telukjambe, Kepala Desa Mulyasejati, Ketua LMDH Rajadesa dan jajaran dan Ketua LMDH Mulyajati dan jajaran.

"Kehadiran saya hanya sebatas menyaksikan pemasangan plang, bukan memasang plang seperti yang diberitakan. jadi jangan salah menilai, Saya hanya menyaksikan beserta aparatur terkait. kenapa hanya saya yang di permasalahkan."ungkapnya.

Lanjut H Margono, "Jika saya tidak keberpihakan kepada masyarakat, dulu kami pernah membantu ARA dkk dalam permasalan ini. Tapi kita harus menghargai hasil Keputusan MA yang dimenangkan pihak perhutani."katanya.

 Kepala desa Mulyasari H Margono berharap permasalah ini dapat selesai, sebagai kepala desa yang mengayomi masyarakat dan membina ketentraman, ketertiban masyarakat desa, bukan tidak pro masyaratnya. tetapi dalam hal ini, ada hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang harus kita hargai dan patuhui dari hasil keputusan tersebut.     



TerPopuler