Pimred Suara Kita News.com Tidak Menerima Tuduhan Orang Yang Mengaku Ketua AJIB. Pada Saat Penyembelihan Hewan Kurban. -->

Kategori Berita

Pimred Suara Kita News.com Tidak Menerima Tuduhan Orang Yang Mengaku Ketua AJIB. Pada Saat Penyembelihan Hewan Kurban.

Friday 30 June 2023, June 30, 2023


Suara Kita News.com.

hewan korban yang mendapat bantuan dari Polres Karawang menjadi polemik di dan gunjingan di kalangan media. pasalnya beredar Vidio dan voice note yang dikatakan orang yang mengaku ketua AJIB. seolah olah menuduh Pimred Suara Kita seakan Akan mencuri daging kurban. Jumat (20/06/2023)

" saya tidak terima dengan apa yang di ucapkan ujang Aditia melalui voice note yang disebarkan di grub media. yang mengatakan sangat memalukan banget, tidak menghargai saya, kaya ga pernah makan daging aja. itu kan hak untuk orang lain bukan untuk pribadi. siapa orang itu pasti pada kenal. Kalau memang anda seorang jurnalis kelarkanlag nama baik. saya aja yang mengurus tidak seperti seperti itu. jangan mengatakan saya hanya bawa aja.Salah, seperti itu tidak bertanggung jawab. kalau anda selaku wartawan, aku kepribadiannya, aku Gentel mennya,ngapain jauh jauh seperti itu. mana sudah beredar di youtube.

saya Yerrydewa Pimpinan Redaksi suara kita News.com tidak menerima apa yang di ucapkan ujang aditia yang mengaku ketua AJIB. Dalam bahasa tersebut jelas sudah menyudutkan saya dan anggota wartawan Srikandi.

"pasalnya saya diminta tolong oleh anggota Srikandi Uti fatih (Chika Gerbang Media Nasional) untuk membawa jereoan sapi yang didalam karung untuk di timbang untuk di bagikan. uti fatih mengambil jeroan tersebut atas printah ketua srikandi Enung.

Ketua Srikandi mengatakan, jeroan sapi tersebut atas printah Rudi panitia untuk di timbang dan dibagikan. seperti yang di ucapkan dalam voice note ketua Srikandi untuk klarifikasi.

" saya hanya membantu membawakan karung yang berisi jeroan sampai ketempat timbangan, disaksikan mak Enung dan rekan rekan media lainnya. Sesampai di rumah ujang Aditya menelpon kepada saya, kenapa karung yang berisi jeroan dibawa. Saya menjawab, saya hanya diminta membantu mengangkat karung tersebut sampai ke Enung untuk di timbang dan di bagikan atas perintah Rudi.

Dalam voice note ujang aditia, mengatakan jangan bilang saya hanya bantu bawa saja.Salah seperti itu tidak bertanggung jawab. ucapan ini yang saya tidak bisa terima, apalagi sampai membawa profesi jurnalis.

Kalau memang seorang jurnalis, dan merasa mengurus menjadi panitia, saya sudah jelaskan. Dapat di comfirmasi sama ketua Srikandi kebenarannya. lagi vidio yang di unggah hanya awal saja tidak sampai akhir, kemana karung tersebut saya bawa. apakah saya gelapkan, atau memang saya sampaikan ke ketua Srikandi.

Yerrydewa komfirmas kepada Rudi TV Berita yang pada saat itu sebagai panitia mengatakan, memang itu hewan tersebut pemberian Polres untuk rekan rekan Media, Jeroan sapi jika sudah selesai sialakn di timbang dicampur dengan potongan daging yang lain untuk dibagikan. Atas dasar ucapan tersebut ketua srikandi menyuruh Uti Fatih untuk mengambil jeroan tersebut. Sehubungan beratnya karung yang berisi jeroan, Chika meminta bantuan saya untuk mengangkat karung tersebut sampai ke ketua Srikandi. Dan disitupun banyak rekan rekan media yang menyaksikan.

Yang menjadi pertanyaan kenapa saya disebut tidak bertanggung jawab, Perintah siapa yang harus di ikuti. Apa alasannya. Hewan kurban tersebut bukan milik pribadi. Hewan kurban tersebut merupakan pemberian Polres Untuk rekan rekan media. Di Duga Jeroan Tersebut akan di Kuasai Ujang Aditia.

Kuasa Hukum Suara Kita News.com jelas ini merupakan pencemaran nama baik dengan mengunggah Video dan voice Note diancam dengan Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Jika orang tersebut mengaku sebagai Ketua AJIB saya meminta legalitas AJIB. Jangan mengaku sebagai ketua AJIB tapi tidak memiliki legalitas. Buktikan SK Pengangkatan Ujang Aditia Sebagai Ketua AJIB.




 


TerPopuler