Kronologis permasalahan sengketa H Risada dan Dulnawan mendapat panggilan dari Kejaksaan prihal pelaksanaan Eksekusi Tanah wakaf DKM masjid Al mutaqin dari penggugat tarwan almarhum.
DKM masjid Al mutaqim bermaksud akam melaksanakan aksi demo ke kejaksaan dengan adanya pemanggilanterkait esekusi tanah wakaf.
bhabinkamtibmas polsek Cilamaya memanggil kedua belah pihak untuk mengadakan mediasi antara kedua belah pihak agar mendapat suatu kesapakatan dalam pemasalahan sengketa. sehingga tercipta suasana yang kondusif. bertempat di kediaman sekdes Rawa gempol kulon kec Cilamaya wetan.
dari Hasil mediasi di dapat kesepakatan, sehingga pihak DKM mesjid Al Mutaqin membatalkan untuk mengadakan aksi demo ke kejaksaan dan mengikuti proses jalanya hukum.
Bhabinkamtibmas polsek Cilamaya terus berupaya, untuk mengantisipasi terjadinya aksi demo susulan, terkait sengketa lahan tersebut.