Bobroknya Sitem Pengawasan Managemen Terhadap Kepala Cabang Saluyu Vespario Karawang Hingga konsument dirugikan. -->

Kategori Berita

Bobroknya Sitem Pengawasan Managemen Terhadap Kepala Cabang Saluyu Vespario Karawang Hingga konsument dirugikan.

Thursday 3 August 2023, August 03, 2023


Karawang – Suara Kita News.com.

Bobroknya sitem pengawasan management vespa primavera terhadap kepala cabang dealer vespa karawang membuat konsumen dirugikan  Rp 46.300.000. Pasalnya kepala cabang dealer Saluyu vespario Karawang Jl Surotokunto No21 Karawang Timur telah membohongi konsumen.

Kejadian berawal dari konsumen Siti Syaripah yang ingin memilik satu unit vespa primavera 150 ABS  seharga Rp 46.300.000, di tahun 2020. Berdasarkan keinginan ingin membeli sepeda motor Vespa Primavera, siti syaripah mendatangi dealer vespa sukaluyu Vespario Karawang di terima langsung oleh kepala cabang dealer Sukaluyu vespario berinisila Y di ruang kerjanya. Setelah sepakat harga, Siti Syaripah menyerahkan uang sebesar Rp 46.300.000 kepada Y kepala cabang saluyu Vespario  untuk  di proses pemesanan unit.

Dari pembayaran tersebut konsument di berikan kwintansi sebagai bukti pembayaran bertanggal 30 Desember 2020 di tandatangani oleh Y dan distempel resmi dari Deler Saluyu Vespario Karawang .

Kepala cabang Saluyu Vespario mengatakan bahwa unit yang di pesan Siti (konsumen) indent selama 2 bulan. Konsumen setuju dan menunggu 2 bulan.

Setelah lewat 2 bulan unit yang di pesan konsumen tidak kunjung datang. Kensumen lalu mendatangi dealer saluyu vespario untuk mempertanyakan unit vespa primavera yang di pesan belum juga di kirim.

Konsumen mendapat iniformasi bahwa Y kepala cabang Saluyu Vespario Telah berhenti berkerja. Konusumen meminta kejelasan kepada pihak management terhadap penipuan oleh Kepala cabang Saluyu Primaverio kKarawang.

Siti Syarifah konsumen mengatakan, “ kami sudah seringkali mediasi bengan pihak managemen yang di wakili pengacaranya, tapi belum ada hasil.

Siti mengatakan, dari keterangan pengacara vespario, bahwa kwintasi yang diberikan Y kepala cabang Saluyu vespario Karawang adalah palsu, uang pemesanan unit tidak masuk rekening perusahaan. “ungkapnya.

Siti Menegaskan, terlepas kwintansi tersebut palsu atau uang tersebut tidak masuk rekening perusahanan, “kami tidak mau tahu, pihak management harus mengembalikan uang kami atau memberikan unit yang kami pesan. Karena kami sebagai konsumen merasa dirugikan.

Terkait penipuan yang dilakukan Y Kepala Cabang Dealer Saluyu Vespario Karawang kami tidak mau tahu, pasalnya yang memperkerjakan dan mengankat Y sebagai kepala cabang adalah pihak meanejemen perusahaan. Dan ketika kami melakukan transaksi pembelian, YM masih bersetatus sebagai Kepala Cabang Dealer Saluyu Vespario Karawang. Dan pembayarannya pun di dealer Saluyu Vespario Karawang, tepatnya di ruangan kepala Cabang.

Dikatakan Siti, “ saya selaku konsumen yang dirugikan  menutut pihak perusahaan untuk mengembalikan uang saya atau memberikan unit yang kami pesan.

Awak media ketika mengkonfirmasi ke dealer Saluyu Vespario Karawang menemui kepala cabang yang diwakilkan Rizwan mengatakan, memang Y pada saat siti syarifah memesan unit Vespa Primavera 150 ABS masih berstatus kepala cabang dealer Saluyu Vespario. Dan kwintansi yang di berikan adalah palsu, nomor rekening perusahaan di rubah sehingga uang tidak masuk keperusahaan. Kami hanya pekerja tidak bisa memutuskan tuntutan yang konsumen minta. Semua keputusan ada pada pihak managemen perusahaan.

Untuk lebih jelasnya rizwan memberikan nomor HP pengacara perusahaan. Awak media melalui WA meinta waktu kepada pengacara perusahaan untuk confirmasi. Adapun jawaban dari pengacar, “saya sedang ada Sidang.

Dalam Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan. Bila benar sales tersebut bekerja di perusahaan tersebut, maka perusahaan tetap bertanggungjawab secara perdata atas kerugian yang diderita oleh konsumen. Secara perdata kalau benar itu karyawan dealer, maka perusahaan harus kasih ganti rugi kepada si konsumen yang dirugikan..

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

Jadi jelas majikan dalam hal ini perusahaan wajib bertanggung jawab secara perdata untuk mengganti kerugian yang diakibatkan oleh karyawannya kepada konsumen.

TerPopuler