Karawang –
Suara Kita News.com.
Bobroknya
sitem pengawasan management vespa primavera terhadap kepala cabang dealer vespa
karawang membuat konsumen dirugikan Rp 46.300.000.
Pasalnya kepala cabang dealer Saluyu vespario Karawang Jl Surotokunto No21
Karawang Timur telah membohongi konsumen.
Kejadian berawal
dari konsumen Siti Syaripah yang ingin memilik satu unit vespa primavera 150
ABS seharga Rp 46.300.000, di tahun
2020. Berdasarkan keinginan ingin membeli sepeda motor Vespa Primavera, siti
syaripah mendatangi dealer vespa sukaluyu Vespario Karawang di terima langsung
oleh kepala cabang dealer Sukaluyu vespario berinisila Y di ruang kerjanya. Setelah
sepakat harga, Siti Syaripah menyerahkan uang sebesar Rp 46.300.000 kepada Y kepala
cabang saluyu Vespario untuk di proses pemesanan unit.
Dari pembayaran
tersebut konsument di berikan kwintansi sebagai bukti pembayaran bertanggal 30
Desember 2020 di tandatangani oleh Y dan distempel resmi dari Deler Saluyu
Vespario Karawang .
Kepala
cabang Saluyu Vespario mengatakan bahwa unit yang di pesan Siti (konsumen)
indent selama 2 bulan. Konsumen setuju dan menunggu 2 bulan.
Setelah lewat
2 bulan unit yang di pesan konsumen tidak kunjung datang. Kensumen lalu
mendatangi dealer saluyu vespario untuk mempertanyakan unit vespa primavera yang
di pesan belum juga di kirim.
Konsumen
mendapat iniformasi bahwa Y kepala cabang Saluyu Vespario Telah berhenti
berkerja. Konusumen meminta kejelasan kepada pihak management terhadap penipuan
oleh Kepala cabang Saluyu Primaverio kKarawang.
Siti
Syarifah konsumen mengatakan, “ kami sudah seringkali mediasi bengan pihak
managemen yang di wakili pengacaranya, tapi belum ada hasil.
Siti
mengatakan, dari keterangan pengacara vespario, bahwa kwintasi yang diberikan Y kepala cabang Saluyu vespario Karawang adalah palsu, uang pemesanan unit tidak
masuk rekening perusahaan. “ungkapnya.
Siti
Menegaskan, terlepas kwintansi tersebut palsu atau uang tersebut tidak masuk
rekening perusahanan, “kami tidak mau tahu, pihak management harus mengembalikan
uang kami atau memberikan unit yang kami pesan. Karena kami sebagai konsumen
merasa dirugikan.
Terkait
penipuan yang dilakukan Y Kepala Cabang Dealer Saluyu Vespario Karawang kami
tidak mau tahu, pasalnya yang memperkerjakan dan mengankat Y sebagai kepala
cabang adalah pihak meanejemen perusahaan. Dan ketika kami melakukan transaksi
pembelian, YM masih bersetatus sebagai Kepala Cabang Dealer Saluyu Vespario
Karawang. Dan pembayarannya pun di dealer Saluyu Vespario Karawang, tepatnya di
ruangan kepala Cabang.
Dikatakan
Siti, “ saya selaku konsumen yang dirugikan menutut pihak perusahaan untuk mengembalikan
uang saya atau memberikan unit yang kami pesan.
Awak media
ketika mengkonfirmasi ke dealer Saluyu Vespario Karawang menemui kepala cabang
yang diwakilkan Rizwan mengatakan, memang Y pada saat siti syarifah memesan
unit Vespa Primavera 150 ABS masih berstatus kepala cabang dealer Saluyu Vespario.
Dan kwintansi yang di berikan adalah palsu, nomor rekening perusahaan di rubah
sehingga uang tidak masuk keperusahaan. Kami hanya pekerja tidak bisa
memutuskan tuntutan yang konsumen minta. Semua keputusan ada pada pihak
managemen perusahaan.
Untuk lebih
jelasnya rizwan memberikan nomor HP pengacara perusahaan. Awak media melalui WA
meinta waktu kepada pengacara perusahaan untuk confirmasi. Adapun jawaban dari
pengacar, “saya sedang ada Sidang.
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Jadi jelas majikan dalam hal ini perusahaan wajib bertanggung jawab secara perdata untuk mengganti kerugian yang diakibatkan oleh karyawannya kepada konsumen.