Bhanbinkamtibmas Polsek Majalaya bersama warga Sosialisasikan TPPO -->

Kategori Berita

Bhanbinkamtibmas Polsek Majalaya bersama warga Sosialisasikan TPPO

Sunday 27 August 2023, August 27, 2023


 Suara Kita News.com. polisi Dekat Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)  warga Dusun Krajan 1 Rt. 001 Rw. 01 Ds. Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang. Minggu (27/08/2023)

Himbauan tersebut untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Majalaya.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut Iptu Yulianto SH, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia," jelas Kapolsek.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban," pungkasnya.
kegiatan melaksanakan pemberihan pemahaman dan pebgertian tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan Harkamtibmas serta silaturahmi bhabinkamtibmas kepada Warga Masyarakat di wilayah hukum polsek Majalaya_

giat Bhabinkamtibmas Desa Bengle Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada masyarakat Desa Bengle. 


WAKTU:

Hari          :  Jumat

Tanggal   :  25 Agustus 2023

Jam         :  19:17 Wib s/d Selesai.


TEMPAT:

Dusun Krajan 1 Rt. 001 Rw. 01 Ds. Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang. 


Bhabinkamtibmas Desa Bengle menghimbau kepada warga supaya ada kerja sama dengan aparat dalam mengantisipasi TPPO jangan sampai menjadi korban orang orang yang tidak bertanggung jawab .

TerPopuler