Pemain BBM Bersubsidi Berhasil Di Amankan Polres Karawang -->

Kategori Berita

Pemain BBM Bersubsidi Berhasil Di Amankan Polres Karawang

Friday 18 August 2023, August 18, 2023


Suara Kita News. Com.
Polres Karawang Polda Jabar gelar Press Release terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Di mako Polres Karawang. Sabtu ( 19/08/2023 ).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.IK.,M.Si mengatakan, Tim Sangga Buana polres Karawang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.

Kapolres Karawang Diwakili Kasad Reskrim AKP Arief Bastoni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.

” Dan benar didapati sebuah Truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Karawang, tepatnya di Jalan Raya Jatisari Kec. Jatisari Kab.Karawang Jawa Barat,” ujar Kapolres

Lanjt kasad, kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat melalui nomor telepon Lapor Pak Kapolres, bahwa di salah satu SPBU Jalan Raya Jatisari Kec. Jatisari Kab.Karawang Jawa Barat, telah terjadi penyalahgunaan solar subsidi pemerintah yang dilakukan oleh pelaku, kemudian tim sanggabuana menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP sebagaimana yang di informasikan.

Pada saat tiba di tkp di temukan adanya mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC yang sudah di modifikasi yang didalamnya ada tangki untuk memuat solar Subsidi pemerintah ± 3000 (tiga ribu) liter serta 2 (dua) orang diduga pelaku yang bekerja sebagai supir dan kondektur berinisial AS dan IS, kedua pelaku merupakan orang suruhan untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat mengangkut BBM.

Pemilik kendaraan cold disel berinisial SB bersetatus DPO. Menurut keterangan pelaku BBM tersebut dibeli dengan sebesar Rp 60.000.000 dan di edarkan untuk di jual.
Pelaku sudah dua kali melakukan kegiatan.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC nomor rangka MHMFE73P2EK024458 nomor mesin 4D34TK33603 yang sudah di modifikasi dengan muatan solar Subsidi pemerintah ± 3 ton

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

TerPopuler