Predator Pelecehan Sex Terhadap Anak Berhasil Diamankan Polres Karawang -->

Kategori Berita

Predator Pelecehan Sex Terhadap Anak Berhasil Diamankan Polres Karawang

Thursday 17 August 2023, August 17, 2023


Suara Kita News. Com. Polres Karawang melaksanakan pres relis terkait kasus pelecehan anak dibawah umur. Jumat (18/08/2023).
Kasus berawal dari laporan orang tua korban terkait adanya pelecehan seksual terhadap anaknya.
Dalam pres relis kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicakso mengantarkan, dari hasil laporan pengaduan masyarakat tentang adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial AW terhadap anak di bawah umur.

Korban berusia 7 sampai dengan 15 tahun. Pelaku merupakan seorang residivis pelaku cabul yang sudah menjalani hukuman selama 10 tahun dengan kasus yang sama.

" kami langsung melakukan penyelidikan dan kami mendapatkan adanya barang bukti dan petunjuk yang lain kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka aw tersangka we umur 58 tahun yang bersangkutan adalah seorang buruh harian lepas.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku itu yang tersangka ini mengiming-imingi korban-korban tersebut dengan hadiah permen dan uang.
Pelaku Dalam mencari korban cukup bervariasi, jadi pelaku ini
berkeliling kemudian di situ ada anak kecil dan di iming imingii permen dan hadiah. Dalam melakukan aksinya Korban ada yang bisa diajak langsung ke rumah pelaku dan ada juga yang dilakukan di tempat sepi.

Kapolres mengatan, saat ini sudah ada 5 korban yang melaporkan.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya Pelaku diancam hukuman pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2
tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
contoh pasal 1 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Polres Karawang akan berkerjasama dengan dinas sosial tekait trauma healing kepada para korban untuk mengetahui sejauh mana kondisi trauma kejiwaan kepada korban.

Kapolsek berpesan bagi para orang tua awasi anak anak saat bermain , jangan sampai lengah. Segera laporkan ketika menjumpai hal hal yang melanggar hukum. Dengan aplikasi Lapor Kapolres, atau melalui calon center 110.

TerPopuler