Bhabinamtibmas Polsek Majalaya Giat TPPO serta bersama Ciptakan Keamanan lingkungan -->

Kategori Berita

Bhabinamtibmas Polsek Majalaya Giat TPPO serta bersama Ciptakan Keamanan lingkungan

Sunday 10 September 2023, September 10, 2023


Suara Kita News.com. Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Bripka Yusuf Bachtiar ( Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada Suara Kita News.com. Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Bripka Yusuf Bachtiar ( Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada warga Dusun Wagir 1 Rt. 009 Rw. 04 Ds. Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang. 10/09/2023)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Sosialisasi bertujuan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Dalam mencari korban biasanya oknum melakukan dengan iming iming gaji yang besar.

Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Majalaya.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya.

selain itu Bhabinkamtibmas menghimbau, agar warga ikut peduli menjaga keamanan lingkungan dengan cara mengadakan kegiatan siskamling.

Memberikan Sosialiasi dan Edukasi kepada masyarakat dalam rangka penggunaan masker saat berada di luar ruangan guna mencegah timbulnya penyakit akibat kualitas udara yang buruk. Antisipasi tawuran diwilayah hukum Polsek Majalaya. Antisipasi 3C dan kejahatan lainnya di jalan raya atau perkantoran, pemukiman, perumahan yang diduga rawan kejahatan wilayah hukum Polsek Majalaya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.


Sosialisasi bertujuan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Dalam mencari korban biasanya oknum melakukan dengan iming iming gaji yang besar.

Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Majalaya.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya.

selain itu Bhabinkamtibmas menghimbau, agar warga ikut peduli menjaga keamanan lingkungan dengan cara mengadakan kegiatan siskamling.

Memberikan Sosialiasi dan Edukasi kepada masyarakat dalam rangka penggunaan masker saat berada di luar ruangan guna mencegah timbulnya penyakit akibat kualitas udara yang buruk. Antisipasi tawuran diwilayah hukum Polsek Majalaya. Antisipasi 3C dan kejahatan lainnya di jalan raya atau perkantoran, pemukiman, perumahan yang diduga rawan kejahatan wilayah hukum Polsek Majalay


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Sosialisasi bertujuan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Dalam mencari korban biasanya oknum melakukan dengan iming iming gaji yang besar.

Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Majalaya.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya.

selain itu Bhabinkamtibmas menghimbau, agar warga ikut peduli menjaga keamanan lingkungan dengan cara mengadakan kegiatan siskamling.

Memberikan Sosialiasi dan Edukasi kepada masyarakat dalam rangka penggunaan masker saat berada di luar ruangan guna mencegah timbulnya penyakit akibat kualitas udara yang buruk. Antisipasi tawuran diwilayah hukum Polsek Majalaya. Antisipasi 3C dan kejahatan lainnya di jalan raya atau perkantoran, pemukiman, perumahan yang diduga rawan kejahatan wilayah hukum Polsek Majalaya

TerPopuler