Suara Kita
News.com – Polda Jabar sedang mengadakan penyelidikan terkait Ruslah Tanah asset
Pememerintah Daerah menjadi sorotan Publik.
Mantan ketua
DPRD Kabupaten karawang H Karda Wiranata SH angkat bicara terkait ruslah asset pemerintah
daerah Ramayana.
H Karda
Wiraseta SH mengatakan, terkait ruslah asset pemerintah daerah memiliki
mekanisme dan aturan menurut undang undang. Jika ada Ruslah tanpa menempuh
mekanisme dan peraturan yang berlaku, itu Jelas penggelapan. Ujar H karda saat
di jumpai awak media Suara Kita News.com.
Ditegaskan
Kenapa itu penggelapan karena untuk ruslah asset pemerintah daerah harus
menempuh aturan yang berlaku. Pemerintah
daerah harus membuat surat kepada anggota DPRD dalam hal ini Komisi I untuk
memproses tata cara mekamesme tanah tersebut akan di ruslah diperjual belikan
sesuai Undang Undang.
DPRD akan
memproses tanah tersebut dengan membentuk panitia khusus biasanya anggotanya
dari Komisi I untuk menganalisa dan mengkaji termasuk meminta peruntukan dan
siapa pembeli lahan tersebut. Serta diatas lahan tersebut berdiri bangunan apa.
Selain itu
DPRD juga mempertanyakan berapa pendapatan dari hasil sewa lahan tersebut yang
masuk ke pemerintah daerah. Jika lahan tersebut tidak produktif maka stasusnya
di tingkatkan diperjual belikan maka terjadilah ruslah. Dari hasil ini di finalkan
di DPRD jika semuanya sudah memenuhi syarat maka dibawalah ke paripurna disahkan
dengan diketuk palu.
Dikatakan H
Karda, ruslah itu tidak boleh, andai lahan tersebut lahan produktif lahan yang
menghasilkan, ruslahnya di digantikan atau dibelikan lahan di pangkalan. Harus digantikan
dengan lahan di sekitar, Misalnya posisi lahan tersebut di kelurahan Karawang wetan,
lahan pengganti harus belikan di sekitar Kelurahan karawang wetan. Mengapa demikian,
karena harga tanah karawang wetan jauh berbeda dengan harga tanah
di loji.
Pada intinya
harga tanah yang diruslah harus sesuai dengan lahan yang di jual dan letaknya
di sekitar lahan terebut sehingga peruntukannya
pasum pasos jelas. Jika tanah ruslah itu bergeser kepangkalan atau ke loji
peruntukannya tidak jelas.
Diyakini H
Karda, “DPRD pasti jeli dan paham, Jika
lahan ruslah tersebut di belikan di loji atau dipangkalan hal ini sudah
melanggar aturan atau undang undang. Walaupun ada pendampingan baik itu
“ Siapa yang
melakukan ini, hal ini harus di usut walaupun ada pendampingan ada kejaksaan,
ada kepolisian kalau memang salah yah harus ditindak, hal ini harus di cegah. “
ungkap H Karda.
Pihak DPRD yang
mengkaji, menganalisa surat yang masuk ke DPRD terkait Ruslah. Dan dalam
pelaksanaan DPRD melakukan pengawasan oleh seluruh anggota DPRD, dan
pelaksanaan tugas untuk memutuskan melanggar atau tidak adanya di Komisi I DPRD
dan Keputusan Paripurna.
Pertanyaannya
Adalah, ada atau tidak di komisi I Keputusan paripurna terkait ruslah tersebut.
Kalau tidak ada, “ Siapa yang sedang bermain dengan ruslah tersebut”.
Ungkapnya.
Di ungkapkan
H Karda, Ruslah tersebut tidak bisa dipindahkan ke tempat yang tidak dapat menghaslkan
cuan.” Tegasnya
Ramayana
lahan yang akan di jual kan menghasilkan pendapatan daerah, kenapa tidak perdayakan
dan dikerjasamakan, kenapa harus di jual. Pasti ini ada penyelewengan.
Jika tidak
ada pansus terkait ruslah tersebut, diduga pmpinan daerah dalam hal ini sekda ada kongkalingkong dengan
Komisi I.
Pihak
kepolisian harus objektif dan rasional
dalam melakukan penyelidikan, jika memang bersalah harus di tindak tak perduli siapa orangnya. Aset itu untuk meningkatkan pendapatan daerah, harus
dijaga.” Pangkasnya.(Red/Her)