H Karda SH Mantan Ketua DPRD KarawangTerkait Ruslah Diduga Ada Kongkalingkong -->

Kategori Berita

H Karda SH Mantan Ketua DPRD KarawangTerkait Ruslah Diduga Ada Kongkalingkong

Wednesday 8 November 2023, November 08, 2023


 

Suara Kita News.com – Polda Jabar sedang mengadakan penyelidikan terkait Ruslah Tanah asset Pememerintah Daerah menjadi sorotan Publik.

Mantan ketua DPRD Kabupaten karawang H Karda Wiranata SH angkat bicara terkait ruslah asset pemerintah daerah Ramayana.

H Karda Wiraseta SH mengatakan, terkait ruslah asset pemerintah daerah memiliki mekanisme dan aturan menurut undang undang. Jika ada Ruslah tanpa menempuh mekanisme dan peraturan yang berlaku, itu Jelas penggelapan. Ujar H karda saat di jumpai awak media Suara Kita News.com.

Ditegaskan Kenapa itu penggelapan karena untuk ruslah asset pemerintah daerah harus menempuh  aturan yang berlaku. Pemerintah daerah harus membuat surat kepada anggota DPRD dalam hal ini Komisi I untuk memproses tata cara mekamesme tanah tersebut akan di ruslah diperjual belikan sesuai Undang Undang.

DPRD akan memproses tanah tersebut dengan membentuk panitia khusus biasanya anggotanya dari Komisi I untuk menganalisa dan mengkaji termasuk meminta peruntukan dan siapa pembeli lahan tersebut. Serta diatas lahan tersebut berdiri bangunan apa.

Selain itu DPRD juga mempertanyakan berapa pendapatan dari hasil sewa lahan tersebut yang masuk ke pemerintah daerah. Jika lahan tersebut tidak produktif maka stasusnya di tingkatkan diperjual belikan maka terjadilah ruslah. Dari hasil ini di finalkan di DPRD jika semuanya sudah memenuhi syarat maka dibawalah ke paripurna disahkan dengan diketuk palu.

Dikatakan H Karda, ruslah itu tidak boleh, andai lahan tersebut lahan produktif lahan yang menghasilkan, ruslahnya di digantikan atau dibelikan lahan di pangkalan. Harus digantikan dengan lahan di sekitar, Misalnya posisi lahan tersebut di kelurahan Karawang wetan, lahan pengganti harus belikan di sekitar Kelurahan karawang wetan. Mengapa demikian, karena  harga tanah  karawang wetan jauh berbeda dengan harga tanah di loji.

Pada intinya harga tanah yang diruslah harus sesuai dengan lahan yang di jual dan letaknya di sekitar lahan terebut  sehingga peruntukannya pasum pasos jelas. Jika tanah ruslah itu bergeser kepangkalan atau ke loji peruntukannya tidak jelas.

Diyakini H Karda, “DPRD pasti jeli dan paham,  Jika lahan ruslah tersebut di belikan di loji atau dipangkalan hal ini sudah melanggar aturan atau undang undang. Walaupun ada pendampingan baik itu

“ Siapa yang melakukan ini, hal ini harus di usut walaupun ada pendampingan ada kejaksaan, ada kepolisian kalau memang salah yah harus ditindak, hal ini harus di cegah. “ ungkap H Karda.

Pihak DPRD yang mengkaji, menganalisa surat yang masuk ke DPRD terkait Ruslah. Dan dalam pelaksanaan DPRD melakukan pengawasan oleh seluruh anggota DPRD, dan pelaksanaan tugas untuk memutuskan melanggar atau tidak adanya di Komisi I DPRD dan Keputusan Paripurna.

Pertanyaannya Adalah, ada atau tidak di komisi I Keputusan paripurna terkait ruslah tersebut. Kalau tidak ada, “ Siapa yang sedang bermain dengan ruslah tersebut”. Ungkapnya.

Di ungkapkan H Karda, Ruslah tersebut tidak bisa dipindahkan ke tempat yang tidak dapat menghaslkan cuan.” Tegasnya

Ramayana lahan yang akan di jual kan menghasilkan pendapatan daerah, kenapa tidak perdayakan dan dikerjasamakan, kenapa harus di jual. Pasti ini ada penyelewengan.

Jika tidak ada pansus terkait ruslah tersebut, diduga  pmpinan daerah  dalam hal ini sekda ada kongkalingkong dengan Komisi I.

Pihak kepolisian harus  objektif dan rasional dalam melakukan penyelidikan, jika memang bersalah harus di tindak  tak perduli siapa orangnya.  Aset itu  untuk meningkatkan pendapatan daerah, harus dijaga.” Pangkasnya.(Red/Her)

 

TerPopuler