Menkumham Yasonna: Maksimalkan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah -->

Kategori Berita

Menkumham Yasonna: Maksimalkan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah

Tuesday 21 November 2023, November 21, 2023



Medan,Suara Kita News.com -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly

mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk

memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui

pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).


Hal tersebut disampaikan Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama

Menkumham yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen Medan pada

Jumat, 17 November 2023.


Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan bahwa karya cipta, kreativitas, inovasi,

pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk

mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi

masyarakat.

“Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari

kebijakan ekonomi nasional,” kata Yasonna.

Menurutnya, salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar

global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu Indikasi

Geografis (IG).


“Indonesia dengan keragaman budaya dan sumber daya alam memiliki produk

unggulan dan layak mendapat tempat di pasar internasional. Produk IG menjadi

modal intelektual bangsa Indonesia agar dapat bersaing dalam perdagangan

internasional,” ucap Yasonna.

Oleh karena itu, tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis guna

mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi

Produk IG.


Yasonna berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai

produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari

berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan

produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu

bersinergi

 dalam

 melakukan

 pengawasan

mutu

 produk

 indikasi

 secara

berkelanjutan,” terangnya.


Tercatat, terdapat sembilan produk indikasi geografis terdaftar yang berasal dari

Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tervalidasi

serta terinventarisir dengan jenis paling banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya

Tradisional (EBT).


Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pemerintah daerah dan pemangku

kepentingan terkait untuk memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI.

“Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan pendapatan lokal masuk ke

suatu wilayah pariwisata. Para wisatawan akan bertransaksi di suatu situs wisata

dengan membeli produk-produk industri pariwisata yang berasal dari produk industri

kreatif yang merupakan objek pelindungan KI,” tuturnya.


Adapun setelah itu, Yasonna mengungkapkan bahwa akan terjadi keberlanjutan

transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara lalu kembali ke negara atau daerah

asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang dikunjunginya.


Yasonna juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi

kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki nilai yang lebih tinggi. Yasonna

menuturkan setidaknya terdapat lima sektor lapangan usaha tertinggi yang menjadi

penopang utama perekonomian di Sumatera Utara. Dari lima lapangan usaha

tertinggi tersebut, perdagangan merupakan subsektor ekonomi kreatif yang

berkaitan dengan KI, seperti jasa akomodasi dan kuliner.


“Kedua hal tersebut dapat diberikan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam

bentuk pelindungan hak merek, baik merek dagang maupun merek jasa,” tegasnya.

Dirinya berharap masyarakat dan pemerintah berkomitmen bersama-sama untuk

meningkatkan kesadaran, mendorong, atau menghasilkan karya berbasis kekayaan

intelektual. Yasonna juga mengupayakan pelindungan kekayaan intelektual guna

meningkatkan kemandirian ekonomi nasional berbasis KI.


“Diperlukan sinergisitas dan kolaborasi aktif antar lintas sektor, lintas pelaku, dan

lintas wilayah untuk keberlangsungan ekonomi hijau, guna menciptakan ekosistem

ekonomi kreatif,” pungkas Yasonna.

Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (AVID)

TerPopuler