Di Lingkungan Perumahan Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Sosialisasikan TPPO -->

Kategori Berita

Di Lingkungan Perumahan Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Sosialisasikan TPPO

Friday 8 December 2023, December 08, 2023

 


Suara Kita News.com. polisi cekat Desa Bengle Bripka Yusuf Bachtiar melaksanakan Sosialisasi Terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)Ruko Taman Palm Mas Dusun Krajan 2 Rt.005 Rw.02 Ds.Bengle Kec.Majalaya. Sabtu (09/12/2023)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Sosialisasi bertujuan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Dalam mencari korban biasanya oknum melakukan dengan iming iming gaji yang besar.

Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Majalaya.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya.


 

TerPopuler