Suara Kita News.com - Kejaksaan Negeri Karawang gelar
konferensi pers “Refleksi Akhir Tahun 2023”, bertempat di Aula
Kejaksaan Negeri Karawang. Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati
Hari Anti Korupsi Sedunia.Jumat (08/12/2023)
Adapun upaya maksimal yang telah dilakukan
Kejaksaan Negeri Karawang beserta jajaran selama tahun 2023 antara lain di
bidang Intelejen, Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata Tata Usaha Negara,
Pembinaan, Tindak Pidana Umum, Pengelolaan Barang Bukti, dan Rampasan.
Kajari menyampaikan, dalam bidang intelijen
Kejaksaan Negeri Karawang tahun 2023 berhasil menangani sejumlah kasus
strategis, termasuk pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), 26 surat intelijen,
serta operasi intelijen terkait asset tracing korupsi PT. LKM
Karawang dengan tersangka Yanto Sudarsono. Untuk kasus BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Karawang melibatkan dua orang asing, Chang Soo Young dan Chang Can
Yeoung, juga berhasil ditangani.
Kejaksaan Negeri Karawang turut berperan aktif
dalam program pengamanan pembangunan strategis di Kabupaten Karawang, termasuk
pengamanan proyek jembatan Walahar dan pelebaran jalan Telagasari Pagadungan.
Lanjutnya, bidang “Tindak Pidana Khusus”
Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Karawang mencatat 3 penyelidikan, 3 penuntutan, 5
upaya hukum, dan 4 eksekusi sepanjang tahun 2023. Selain itu, Pemulihan Aset
dan Gugatan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri
Karawang aktif melakukan kegiatan hukum litigasi dan non-litigasi, termasuk
pemulihan aset instansi BUMN/BUMD, gugatan perbuatan melawan hukum terkait
objek sengketa SDN Jaya Makmur II, gugatan perlawanan PT.BCA Finance, dan berbagai
gugatan lainnya.
“Bidang ini menjadi fasilitas dalam kegiatan
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk optimalisasi penyelenggaraan program
jaminan ketenagakerjaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Sementara bidang Pendapatan PNBP Tahun 2023 Bidang
Pembinaan yaitu realisasi pendapatan PNBP tahun anggaran 2023 di bidang
pembinaan mencakup kelebihan bayar denda lalu lintas, penjualan hasil sitaan,
denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan sewa gedung, pendapatan biaya
perkara, pendapatan uang pengganti tindak korupsi, pendapatan hasil tindak
pidana lainnya, dan pendapatan uang sitaan. Untuk Penanganan Tindak Pidana Umum
2023, Kejaksaan Negeri Karawang menangani sebanyak 597 perkara pra-penuntutan
tindak pidana umum, 397 perkara penuntutan, 313 perkara eksekusi, 6 perkara
upaya hukum, 3 perkara upaya hukum kasasi, dan 4 perkara upaya hukum luar
biasa. Dua kasus juga ditangani melalui restorative justice.
Terakhir, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan
Rampasan Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan sejumlah kegiatan, termasuk
pemusnahan barang bukti sebanyak 258 perkara, pengambilan barang bukti sebanyak
218, lelang barang rampasan negara melalui KPKNL sebanyak 4 kali, penjualan
langsung barang rampasan sebanyak 1 kali, dan pengelolaan uang rampasan negara
serta barang bukti rampasan. (Red)