Suara kita News. Com. Kapolsek Majalaya Ngawangkong guna memberikan Sosialisasi dan pemahaman tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan Ibu-ibu PKK Kecamatan Majalaya di dusun Krajan 3 Desa Majalaya Kec.Majalaya Kab.Karawang. Rabu (17/01/2024)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.
Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.
Sementara itu Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang memberikan atau memasukan keterangan palsu pada dokumen Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain.
Dan untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.
Menurut Kapolsek, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.
*Perihal : Giat Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto,SH sedang patroli antisipasi C3 dan silaturahmi kpd Ibu-ibu pkk Kec.Majalaya serta memberikan sosialisasi kpd ibu-ibu pkk tsb ttg Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dsn Krajan 3 Ds.Majalaya Kec.Majalaya Kab.Karawang.
Assalamualaikum Wr. Wb.
_Selamat siang Komandan ijin melaporkan giat Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto,SH sedang patroli antisipasi C.3 dan silaturahmi kpd ibu-ibu pkk Kec.Majalaya serta memberikan sosialisasi kpd ibu-ibu pkk tsb ttg Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dsn Krajan 3 Ds.Majalaya Kec.Majalaya Kec.Majalaya Kab.Karawang, serta situasi aman dan terkendali.
Waktu
Hari Selasa tgl 16 Desember 2023 jam 08.20 Wib s/d selesai
Jenis Giat
Patroli antisipasi C.3 dan silaturahmi kpd ibu-ibu pkk Kec.Majalaya dan memberikan sosialisasi ttg Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .
Sasaran
Ibu-ibu pkk Kec.Majalaya di dsn Krajan 3 Ds.Majalaya Kec.Majalaya Kab.Karawang.
_Disampaikan beberapa pesan Kamtibmas : _
- Agar ikut serta menjaga situasi Kamtibmas.
- Waspadai akan Peredaran uang palsu dan Peredaran Narkoba disekitar lingkungan dan Jangan Sampai terlibat.
- Waspada akan Kejahatan Pencurian terutama Parkir Sepeda Motor pastikan aman.
- Waspada akan terjadinya Penipuan Online.
- Apabila ada permasalahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas/Babinsa AD.