Suara Kita News.com. PS Kanit reskrim Polsek Majalaya Aiptu sela Seporba dan Bripka Agus Setiawan melaksanakan Operasi KRYD dengan sasaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Majalaya. Sabtu (06/01/2024).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan bahwa operasi Miras ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama dalam hal minuman keras.
"Kanit Samapta menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek Miras ke sejumlah kios jamu," ungkap kapolsek Majalaya Iptu Yulianto.
"Dari hasil operasi ini, anggota mendapati dua botol minuman keras dari toko berinisial RJL 25 Thn, Dagang, Dusun Karangmulya Desa Lemahmulya Kec.Majalaya Kab.Karawang Kec Majalaya." jelas Kapolsek Majalaya Polres Karawang.
"PS Kanit Reskrim memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,." ungkapnya
Kapolsek Majalaya mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Majalaya Polres Karawang Polda Jabar.
Iptu Yulianto SH menandaskan, bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.