Kapolsek Majalaya Berpatroli Serta Sambang Masyarakat Guna Sosialisasikan TPPO -->

Kategori Berita

Kapolsek Majalaya Berpatroli Serta Sambang Masyarakat Guna Sosialisasikan TPPO

Wednesday 21 February 2024, February 21, 2024



Suara kita News. Com. Kapolsek Majalaya berpatroli serta Ngawangkong guna memberikan  Sosialisasi dan  pemahaman tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang)  dengan  warga  pekerja sesmix di gokgik dsn Cimider Desa Lemah Mulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, agar bersama sama menjaga ksmtibmas yg aman dan damai serta situasi aman terkendali. Kamis (22/02/2024)


Himbauan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat bekerjasama di dalam mengantisipasi TPPO, jangan sampai ada dari masyarakat yang menjadi korban orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

Sementara itu Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang memberikan atau memasukan keterangan palsu pada dokumen Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain.

Dan untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut Kapolsek, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.





TerPopuler