Suara Kita News.com. polisi RW Polsek Majalaya Brigpol H. Anes Barokah, S.H. sambang bersama warga Sosialisasikan Terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Dsn. Pasirbuah Rw 08 Desa Pasirmulya Kec. Majalaya Kab.Karawang. Selasa (06/02/2024)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.
Sosialisasi bertujuan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Dalam mencari korban biasanya oknum melakukan dengan iming iming gaji yang besar.
Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Majalaya.
Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya.