Ketua KPU Karawang Pastikan Petugas KPPS Yang Gugur Dalam Tugas Mendapat Santunan -->

Kategori Berita

Ketua KPU Karawang Pastikan Petugas KPPS Yang Gugur Dalam Tugas Mendapat Santunan

Tuesday 20 February 2024, February 20, 2024

 


 Suara Kita News.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memastikan petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia akan mendapat santunan.

Ada tiga petugas KPPS yang meninggal dunia usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024, diantaranta dari Kecamatan Telagasari, Kutawaluya, dan Tirtamulya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana mengungkapan, ada tiga petugas KPPS yang gugur usai menjalankan tugas, sesuai dengan peraturan PKPU pasal 30 nomor 8 tahun 2022.

“Bahwa petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat santunan,” ujar Mari, Senin (19/2/2024).

Dijelaskannya, untuk santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, Rp 30,6 juta untuk cacat permanen, Rp 16,5 juta untuk cacat berat, luka sedang Rp 8,25 juta.

“Untuk yang meninggal dunia, kami sertakan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” imbuh Mari menandaskan. (tri)

TerPopuler