Suara Kita News.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. memberikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Karawang yang telah menunaikan kewajiban membayar pajak daerah tepat waktu sesuai ketentuan pada pelaksanaan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah Dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu (17/01/2024) yang bertempat di Grand Lingga Ballroom, Mercure Karawang.
Ucapan terima kasih itu
disampaikan atas ketaatan wajib pajak daerah baik
perorangan maupun badan hukum yang senantiasa ikut membangun Kabupaten Karawang melalui sektor pajak
daerah, yang tentunya tak luput dari peran langsung oleh para Pengurus Daerah
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang, Pengurus Daerah
Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Karawang, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang, Bank BJB Cabang Karawang, Notaris/PPAT, dan Camat selaku PPATS.
Bupati
Karawang
menjelaskan bahwa dasar penetapan peraturan daerah ini bertujuan
untuk melaksanakan amanat undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah, mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD)
yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik
yang berkeadilan, serta mencabut peraturan-peraturan daerah tentang pajak
daerah dan retribusi daerah yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Sehingga sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor
17 Tahun 2023, jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten
Karawang adalah:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau
minuman;
2. Tenaga listrik;
3. Jasa perhotelan;
4. Jasa parkir; dan
5. Jasa kesenian dan
hiburan;
d. Pajak reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Opsen PKB; dan
h. Opsen BBNKB.
Dalam kesempatan ini juga Kepala Bapenda Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P. ikut memberikan arahan
dan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta undangan yang hadir.
“Peraturan Daerah ini diproses atas inisiatif komisi II DPRD
Kabupaten Karawang dan telah melalui pengkajian dalam naskah akademik oleh
perguruan tinggi serta telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Keuangan, Dan Gubernur Jawa Barat. Sehingga Peraturan Daerah ini
dalam proses penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
akan ditindak lanjuti dengan penyusunan beberapa Peraturan Bupati” ujar Kepala
Bapenda.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan
pemahaman wajib pajak maupun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pajak
daerah yang mana pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
memenuhi kewajiban dan tanggung jawab di bidang perpajakan daerah” tambah Kepala
Bapenda.
Kepala Bapenda juga menjelaskan bahwa kegiatan
ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri
oleh KPKNL Purwakarta, Ketua Korwil Apersi Jawa Barat, Ketua DPD REI Jawa
Barat, Notaris, PPAT, Camat selaku PPATS, Ketua PHRI, Pimpinan Perusahaan
Pengelola Kawasan Industri, Wajib pajak PBJT, serta Pengusaha Hiburan Karaoke.(Admin)