Larangan Memasang Petasan Disampaikan Kapolsek Majalaya Dalam Tarawih Keliling -->

Kategori Berita

Larangan Memasang Petasan Disampaikan Kapolsek Majalaya Dalam Tarawih Keliling

Tuesday 26 March 2024, March 26, 2024
 

Suara Kita News.com - Menginjak minggu kedua  bulan ramadan, Iptu Yulianto SHselaku Kapolsek Majalaya melaksanakan sholat tarawih keliling (Tarling) berjamaah.

Tarawih berjamaah kali ini diselenggarakan Masjid JAMIE Al JARLANI Dsn Krajan I Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kab. Karawang. Rabu (27/03/2024)



Sholat tarawih juga diikuti oleh tokoh agama, tokoh masyarakat serta jemaah Masjid JAMIE Al JARLANI Dsn Krajan I Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kab. Karawang.


Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH untuk membacakan Maklumat Forkopimda Karawang disela-sela kegiatan sholat tarawih keliling.

Dalam kesempatannya, Kapolsek Majalaya menyampaikan kepada jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah serta berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya, dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur on the road ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).

“Juga dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” sebut Kapolsek Majalaya.

“Kemudian, dilarang menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” tambah Kapolsek majalaya Polres Karawang.

Dirinya melanjutkan, selain itu juga, dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang serta dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat di antaranya, premanisme, prostitusi, peredaran miras dan sejenisnya.

“Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan, terutama dari tindakan kejahatan yang dapat mengganggu Harkamtibmas ,” pungkas Iptu Yulianto SH.

 

TerPopuler