Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Dalam Tarawih Keliling Berikan Himbauan maklumat Kepatuhan -->

Kategori Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Dalam Tarawih Keliling Berikan Himbauan maklumat Kepatuhan

Friday 29 March 2024, March 29, 2024



Suara Kita News.com - Polsek Kotabaru Polres Karawang Polda Jabar melalui Bhabinkamtibmas Polsek majalaya Desa Bengle Bripka Yusuf Bachtiar bersama  Ust. Umar Faroq (Ketua DKM Mushola Nuzulul Haq)., Ust. Suryana (Sekertaris DKM Mushola Nuzulul Haq), Bapak Suryanto (Tokoh Masyarakat) dan Jamaah Mushola Nuzulul Haq melaksanakan kegiatan tarawih keliling untuk menambah kedekatan dengan warga masyarakat. di Mushola Nuzulul Haq di Perum Citra Kebun Mas Blok H Dusun 07 Rt.028 Rw.09 Ds.Bengle Kec.Majalaya. Jumat (29/03/2024)


Bhabinkamtibmas  melaksanakan kegiatan tarawih keliling  bertujuan sebagai bentuk kepedulian, kedekatan dan sekaligus kecintaannya kepada warga masyarakatnya serta guna menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif.

Menurut Kapolres Karawangb Akbp Wirdhanto Hadicaksono, S.IK., M.Si. melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH mengatakan bahwa seluruh Jajaran Polres Karawang agar selalu Aktif dalam berbagai Kegiatan Masyarakat. Guna terpeliharanya Situasi Kamtibmas Yang Aman, nyaman dan kondusif serta Terbentuknya Kemitraan dan kedekatan antara personil kepolisian dengan Berbagai Lapisan Masyarakat." Ucap Kapolsek

Setelah melaksanakan shalat isya dan tarawih berjamaah acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah. Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan maklumat kepatuhan di bulan romadhon 

a. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu kenyamanan dan ketenangan dalam melaksanakan ibadah serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.

b. Dilarang melaksanakan kegiatan arak arakan kendaraan bermotor R2/R4 dalam bentuk sahur OTR on the road atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik sosial.

c. Dilarang melaksanakan segala jenis perjudian.

d. Dilarang menggunakan knalpot tidak standar / brong dan balapan liar.

e. Dilarang mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba serta obat obatan terlarang.

f. Dilarang melakukan sweefing atau rajia liar.

g. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas penyakit masyarakat ( fremanisme, frostitusi, peredaran miras )

h. Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan suci ramadhon terutama kebakaran dan pencurian.

Dalam acara ramah tamah tersebut, Bhabinkantibmas memberikan himbauan kamtibmas "Saya berharap agar warga dapat menjaga kondusifitas didesanya dan dapat bersinergi dengan PolsekMajalaya  untuk membantu dalam hal terciptanya Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Majalaya.


TerPopuler