Kapolsek Majalaya Giat Tarawih Keliling Sampaikan Humbauan Maklumat Kepatuhan -->

Kategori Berita

Kapolsek Majalaya Giat Tarawih Keliling Sampaikan Humbauan Maklumat Kepatuhan

Saturday 23 March 2024, March 23, 2024

 


Polsek Majalaya Polres Karawang Polda Jabar. Usai menjalankan sholat taraweh keliling (Tarling), Kapolsek Majalaya Polres Karawang Iptu Yulianto SH berkesempatan menyampaikan himbauan kepada jemaah Masjid Jamie Al Hidayah Perum Bumi Melati Asri Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kab. Karawang. Minggu (24/03/2024)

Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Majalaya untuk melaksanakan tarawih keliling dan memberikan informasi disela-sela kegiatan sholat taraweh.

Sesuai arahan pimpinan, Kapolsek Majalaya menyampaikan kepada para jamaah yang hadir terkait hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah serta berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga!  mengganggu kenyamanan dan ketenangan dalam melaksanakan ibadah serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.

b. Dilarang melaksanakan kegiatan arak arakan kendaraan bermotor R2/R4 dalam bentuk sahur OTR on the road atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik sosial.

c. Dilarang melaksanakan segala jenis perjudian.

d. Dilarang menggunakan knalpot tidak standar / brong dan balapan liar.

e. Dilarang mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba serta obat obatan terlarang.

f. Dilarang melakukan sweefing atau rajia liar.

g. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas penyakit masyarakat ( fremanisme, frostitusi, peredaran miras )

h. Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan suci ramadhon terutama kebakaran dan pencurian.

"Kemudian, dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur on the road ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).

"Juga dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun," sambungnya.

Iptu Yulianto SH menambahkan, dilarang juga untuk menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

Tak sampai disitu, Kapolsek menyampaikan soal larangan mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang serta dilarang melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.

"Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan, terutama dari musibah kebakaran dan pencurian.pangkasnya.


 


TerPopuler