Suara Kita News.com -Menjelang Pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih, kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH . mengantisipasi terjadinya aksi curanmor dan gangguan kamtibmas lainnya pada saat pelaksanaan ibadah shalat tarawih, Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH melaksanakan kegiatan tarawih keliling dan dialogis dengan warga yang akan melaksanakan kegiatan shalat tarawih tepatnya Masjid JAMIE Al FADILLAH Dsn Krajan II Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kab. Karawang. Kamis (289/03/2024)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi melalui Majalaya Iptu Yulianto SH mengatakan Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat, sehingga dalam melaksanakan ibadah Sholat Tarawih bisa dilaksanakan dengan khusuk dan tenang.
b. Dilarang melaksanakan kegiatan arak arakan kendaraan bermotor R2/R4 dalam bentuk sahur OTR on the road atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik sosial.
c. Dilarang melaksanakan segala jenis perjudian.
d. Dilarang menggunakan knalpot tidak standar / brong dan balapan liar.
e. Dilarang mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba serta obat obatan terlarang.
f. Dilarang melakukan sweefing atau rajia liar.
g. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas penyakit masyarakat ( fremanisme, frostitusi, peredaran miras )
h. Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan suci ramadhon terutama kebakaran dan pencurian.