Kapolsek Majalaya Giat Tarawih Keliling Jaga kebersamaan dan sampaikan Maklumat Kepatuhan -->

Kategori Berita

Kapolsek Majalaya Giat Tarawih Keliling Jaga kebersamaan dan sampaikan Maklumat Kepatuhan

Friday 29 March 2024, March 29, 2024

 


Suara Kita News.com - Polsek Majalaya Polres Karawang Polda Jabar Kapolsek majalaya Iptu yulianto SH bersama .Tatang Muktar Sekcam Kec. Majalaya,H.Amat dari Kua kec. Majalaya,H. Mamat Samsuri Ketua Mui Kec. Majalaya,H. Ustad Lasman Ketua Mui Desa Bengle dan Para Alim Ulama dan tokoh Agama serta jemaah Sholat Tarawih melaksanakan kegiatan tarawih keliling untuk menambah kedekatan dengan warga masyarakat. Masjid JAMIE Al  NURUL FALAH Dsn Pasirbuah Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kab. Karawang. Sabtu (30/03/2024)


Kapolsek majalaya  melaksanakan kegiatan tarawih keliling  bertujuan sebagai bentuk kepedulian, kedekatan dan sekaligus kecintaannya kepada warga masyarakatnya serta guna menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif.

Menurut Kapolres Karawang Akbp Wirdhanto Hadicaksono,  melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH mengatakan bahwa seluruh Jajaran Polres Karawang agar selalu Aktif dalam berbagai Kegiatan Masyarakat. Guna terpeliharanya Situasi Kamtibmas Yang Aman, nyaman dan kondusif serta Terbentuknya Kemitraan dan kedekatan antara personil kepolisian dengan Berbagai Lapisan Masyarakat." Ucap Kapolsek

Setelah melaksanakan shalat isya dan tarawih berjamaah acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah. Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Majalaya memberikan himbauan maklumat kepatuhan di bulan romadhon 

a. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu kenyamanan dan ketenangan dalam melaksanakan ibadah serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.

b. Dilarang melaksanakan kegiatan arak arakan kendaraan bermotor R2/R4 dalam bentuk sahur OTR on the road atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik sosial.

c. Dilarang melaksanakan segala jenis perjudian.

d. Dilarang menggunakan knalpot tidak standar / brong dan balapan liar.

e. Dilarang mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba serta obat obatan terlarang.

f. Dilarang melakukan sweefing atau rajia liar.

g. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas penyakit masyarakat ( fremanisme, frostitusi, peredaran miras )

h. Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan suci ramadhon terutama kebakaran dan pencurian.

Dalam acara ramah tamah tersebut, Bhabinkantibmas memberikan himbauan kamtibmas "Saya berharap agar warga dapat menjaga kondusifitas didesanya dan dapat bersinergi dengan PolsekMajalaya  untuk membantu dalam hal terciptanya Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Majalaya.



TerPopuler