Kejari Karawang Tetapkan Dua Pejabat Dishub Terkait Anggaran PJU 1,52 M -->

Kategori Berita

Kejari Karawang Tetapkan Dua Pejabat Dishub Terkait Anggaran PJU 1,52 M

Friday 8 March 2024, March 08, 2024

 



Suara Kita News.com -Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), tahun anggaran 2022. Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang  .

pihaknya menetapkan RG selaku Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub sebagai tersangka pada kasus korupsi tersebut. Di ungkapkan  kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah dalam Konferesi Pers.

Dua orang pejabat Dishub Karawang telah di tetapkan sebagai tersangka  atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022,"ucapnya.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap Berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024 sehingga menetapkan dua orang tersangka pejabat Dians Perhubungan.

"Kami tetapkan tersangka inisial RG  Sekretaris Dinas Perhubungan pada Tahun 2022, dan DP  Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Tahun 2022," Ungkap Kepala Kejaksaan.

Dijelaskan Syaifullah, kasus  korupsi  terjadi pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022, berawal dari bagian perencanaan Bidang Prasarana Karawang menetapkan anggaran sebesar Rp. 2.802.830.000, untuk pembangunan prasana jalan berupa PJU, dalam satu kegiatan.

"Kemudian pada tanggal 21 Februari 2023, dari pertimbangan kasi perencanaaan Dishub melakukan pergesaran anggaran, sehingga pekerjaan tersebut tidak  melalui mekanisme tender, karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda," ungkapnya.

Pengadaan tersebut, kata Syaifullah, dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter.

"Dalam menentukan RAB (rencana anggaran belanja) dan HPS (harga perkiraan sementara) proyek PJU 40 watt tersebut tidak melakukan survei dan hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya.

Dari 22 paket pekerjaan tersebut, hanya dilaksanakan oleh satu perusahaan, CV Triya Family.  RG  Sekretaris Dishub meminta DP selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk satu perusahaan (CV Triya Family) untuk mengerjakan pekerjaan.


"Peran RG Selaku Sekretaris Dinas Perhubungan mengatur seluruh perusahaan untuk dikerjakan sendiri oleh dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp 85 juta perpaket," katanya.

Sedangkan peran tersangka DP Selaku Kabid Prasarana sekaligus KPA pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung pembangunan PJU 40 Watt, tidak melakukan tinjauan harga satuan dan langsung menetapkan RAB dan HPS yang sudah ada pada tahun sebelumnya.

TerPopuler