Sosialisasikan TPPO Bhabinkamtibmas Himbau Warga Agar Berhati Hati. -->

Kategori Berita

Sosialisasikan TPPO Bhabinkamtibmas Himbau Warga Agar Berhati Hati.

Wednesday 13 March 2024, March 13, 2024


 Suara Kita news.com - Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Desa Bengle Bripka Yusuf Bachtiar melakukan sosialisasi terkait pencegahan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat melaksanakan giat sambang dengan warga di  Perumahan Citra Kebun Blok EA No.30 Rt. 036 Rw. 011 Ds. Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang. Kamis (14/03/2024)



Bhabinkamtibmas menegaskan, supaya masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek.


Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut Kapolsek, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.


Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa.

Perihal : Kegiatan silaturokhim  di Desa Sarijaya Bhabinkamtibmas dan Patroli Presisi Polsek Majalaya  



Perihal : Giat Bhabinkamtibmas Desa Bengle Bripka Yusuf Bachtiar melaksanakan Sosialisasi Terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).


Assalamualaikum Wr Wb.

Selamat siang komandan mohon ijin melaporkan giat Bhabinkamtibmas Desa Bengle Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada masyarakat Desa Bengle. 


WAKTU:

Hari          :  Rabu

Tanggal   :  13 Maret 2024

Jam         :  14:26 Wib s/d Selesai.


TEMPAT:

Perumahan Citra Kebun Blok EA No.30 Rt. 036 Rw. 011 Ds. Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang. 


Bhabinkamtibmas Desa Bengle menghimbau kepada warga supaya ada kerja sama dengan aparat dalam mengantisipasi TPPO jangan sampai menjadi korban orang orang yang tidak bertanggung jawab .


DOKUMEN TERLAMPIR

Selama giat berlangsung situasi berjalan aman

TerPopuler