Tariwih Kelinling Kapolsek Majalaya Bersama Muspika Sampaikan Himbauan Kepatuhan -->

Kategori Berita

Tariwih Kelinling Kapolsek Majalaya Bersama Muspika Sampaikan Himbauan Kepatuhan

Monday 25 March 2024, March 25, 2024



Polsek Majalaya polres Karawang polda jabar. sholat tarawih merupakan dilaksanakan uma muslin di bulan romadhon. Sholat tarawih adalah ibadah sunah yang dilakukan pada malam hari setelah sholat Isya selama bulan Tata Cara Sholat Tarawih 8 Rakaat dan 3 Witir.

Kapolres karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH mengatakan, sholat tarawih keliling merupakan program romadhon berkah yang di gagas kapolres karawang. dalam kegiatan sholat tarawih kelling polri dapat menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat dan menjaga keamanan.

Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH melaksanakan sholat tarawih keliling di Masjid Baitussalam Kp.Babakan Tohir Dusun Wagir 2 Rt.013 Rw.06 Ds. Bengle Kec.Majalaya Kab. Karawang. Dihadiri Bripka Yusuf Bachtiar (Bhabinkamtibmas Desa Bengle Polsek Majalaya), Ust. H. Karna (Kaur Kesra Desa Bengle)., Ust.H.Lasman (Ketua MUI Desa Bengle), Ust. Anton (Ketua DKM Masjid Baitussalam) dan Jamaah Masjid Baitussalam. Selasa (26/03/2024)


Dalam kesempatan kapolsek memberikan himbauan kepada warga di bulan suci romadhon 1445 H kepada para jemaah demi menjaga terciptanya suasana yang kondusif. agar untuk tidak melakukan konvoi atau arak arakan di saat malam takbir, hal terebut untuk mengantisipasi terjadinya tawuran. 
lanjut, masyarakat di larang memasang petasan yang menimbulkan suara ledakan yang keras sehingga mengganggu masyarakat dan dapat berakibat kebakaran.
masyarakat di minta untuk tidak mengkonsumsi minuman keras atau narkotika, yang dapat mengakibatkan gangguan kamtibmas,

Kapolsek Majalaya Menyampaikan Hinbauan Kepatuhan di bulan romadhon diantaranya, Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu kenyamanan dan ketenangan dalam melaksanakan ibadah serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.

b. Dilarang melaksanakan kegiatan arak arakan kendaraan bermotor R2/R4 dalam bentuk sahur OTR on the road atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik sosial.

c. Dilarang melaksanakan segala jenis perjudian.

d. Dilarang menggunakan knalpot tidak standar / brong dan balapan liar.

e. Dilarang mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba serta obat obatan terlarang.

f. Dilarang melakukan sweefing atau rajia liar.

g. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas penyakit masyarakat ( fremanisme, frostitusi, peredaran miras )

h. Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan suci ramadhon terutama kebakaran dan pencurian.


kapolsek berharap, di bulan romandhon yaitu bulan yang penuh keberkahan, masyarakat dapat beribadah dengan kenyamanan." Pangkasnya


 


TerPopuler