Bhabinkamtibmas polsek Majalaya Giat Sambang Warga Sosialisasikan TPPO -->

Kategori Berita

Bhabinkamtibmas polsek Majalaya Giat Sambang Warga Sosialisasikan TPPO

Tuesday 23 April 2024, April 23, 2024

 


Suara Kita news.com - Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Desa. Sarijaya Aiptu Akhmad Saekhu  melakukan sosialisasi terkait pencegahan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat melaksanakan giat sambang dengan warga  Di Dusun. Majalaya Rt 04 RW 06 Desa. Majalaya Kc. Majalayalaya. Rabu (24/04/2024)

 

Bhabinkamtibmas menegaskan, supaya masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.


Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan


Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.


Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek.


Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.


Menurut Kapolsek, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.


Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa.


: Giat Bhabinkamtibmas Desa. Sarijaya Aiptu : AKHMAD SAEKHU  melaksanakan Sosialisasi Terkait TPPO  ( Tindak Pidana Perdagangan  Orang ) silaturokhim  dengan  masarakat di Dsn. Majalaya Rt 04.Rw 06 Desa. Majalaya Kc. Majalaya. 


Assalamualaikum Wr Wb.

Selamat siang komandan mohon ijin melaporkan giat Bhabinkamtibmas Desa. Sarijaya Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) silaturokhim dengan masarakat yang sedang membuat SKCK di kantor Polsek Majalaya. 


WAKTU

Hari          : Selasa

Tanggal   : 23 April 2024

Jam         : 09.01 Wib.


TEMPAT

 Di Dusun. Majalaya Rt 04 RW 06 Desa. Majalaya Kc. Majalayalaya. 


Bhabinkamtibmas Desa Sarijaya menghimbau kepada warga supaya ada kerja sama dengan aparat dalam mengantisipasi TPPO jangan sampai menjadi korban orang orang yang tidak bertanggung jawab .

TerPopuler