Sambang Aparatur Desa Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas -->

Kategori Berita

Sambang Aparatur Desa Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Friday 26 April 2024, April 26, 2024



Suara Kita News.com. Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya  Desa. Sarijaya Aiptu Akhmad Saekhu  Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang )      dengan para perangkat  Desa. Sarijaya  kecamatan  Majalaya. di  kantor Desa Sarijaya Dusun 1 wanajaya Rt.001/001 Ds Sarijaya Kec Majalaya Kab Karawang. Sabtu (27/04/2024)


 
Bhabinkamtibmas berupaya mendekatkan diri bersama warga guna jalin silahturahmi serta melalui sambang juga dapat bertemu langsung dengan warga serta menyampaikan edukasi kamtibmas terkait pencegahan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat melaksanakan giat sambang.


Bhabinkamtibmas mengatakan , supaya masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cilamaya Kompol A Abdul Kodir menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

biasanya tindakan tersebut disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut Kapolsek, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.

Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa.


 


 *Perihal : Kegiatan   silaturokhim / sambang dengan para perangkat Desa Sarijaya Kc. Majalaya. 


Assalamualaikum. Wr. Wb,   

_Selamat siang Komandan, mohon ijin melaporkan kegiatan silaturokhim/sambang di kantor Desa. Sarijaya Kc. Majalaya.


Kuat personil:    

_1. Aiptu A. SAEKHU.(Bhabinkamtibmas  Desa. Sarijaya) 


WAKTU: 

 _Hari.       : Jumat

 Tanggal : 26 April 2024 

 _Pukul.    : 11 06 wib


SASARAN DAN LOKASI:

 di  kantor Desa Sarijaya Dusun 1 wanajaya Rt.001/001 Ds Sarijaya Kec Majalaya Kab Karawang_


JENIS GIAT 

_1.Sambang /Silaturokhim dengan para perangkat Desa. Sarijaya, 

_1. Menghimbau tentang Kamtibmas dan Knalpot Brong. 

2. Antisipasi tawuran diwilayah hukum Polsek Majalaya

3. Antisipasi 3C dan kejahatan lainnya di jalan raya atau perkantoran, pemukiman, perumahan yang diduga rawan kejahatan wilayah hukum Polsek Majalaya

TerPopuler