Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Giat Sampaikan Call Center Dan TPPO -->

Kategori Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Giat Sampaikan Call Center Dan TPPO

Saturday 4 May 2024, May 04, 2024

 


Suara Kita News.com. Polres Karawang Polda Jabar. Ngawangkong merupakan giat yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas  Bripka Agus setiawan dalam upaya mewujudkan rasa aman dengan hadirnya kepolisian di tengah masyarakat.


Bripka Agus Setiawan melaksanakan Kegiatan Himbauan Kamtibmas dan Mensosialisasikan Perihal Nomor Layanan Daruat Kepolisian 110, Lapor Pak Kapolres di Nomor 082211272003, Serta Memberikan Himbauan Agar Warga dan Kepolisian Bersinergi Untuk Menjaga Keamanan Desa Dengan Cara Siskamling dan Tetap Waspada Terhadap Tindakan Perdagangan Orang (TPPO)
 di Dusun (1) Babakan ciranggon, Desa Pasirjengkol. Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang. di Dusun Pasirela Desa. Pasirjengkol  Kec.Majalaya. Minggu (05/05/2024) 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

"Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah," kata Kapolsek Majalaya Polres Karawang.

khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone," sambungnya.

Menurut Kapolsek, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.


 


TerPopuler