Oknum guru Melarang dan mengusir wartawan meliput kegiatan oleh pihak sekolah -->

Kategori Berita

Oknum guru Melarang dan mengusir wartawan meliput kegiatan oleh pihak sekolah

Thursday 30 May 2024, May 30, 2024
Suara Kita News. Com
      SMK TARUNA KARYA MANDIRI gelar acara perpisahan/pelepasan kelas Xll yang berlokasi di desa Purwajaya kecamatan Tempuran kabupaten Karawang jawabarat, Kamis, 30/05/2024.
       Saat di sambangi wartawan ingin meliput kegiatan perpisahan ada beberapa oknum guru melarang wartawan masuk dan mengusirnya, Jumar Setiabudi wartawan dari media Surya Dinamika sangat kecewa atas perbuatan oknum guru yang sudah melarang untuk meliput kegiatan perpisahan tersebut.

        Jumar mengatakan "sebentar pa kami hanya untuk meliput dan bertemu dengan rekan di dalam akan tetapi tetap tidak bisa dengan alasan ini khusus hanya acara murid dan guru," tuturnya.

        Wartawan di lindungi oleh undang-undang pers tahun 1999 no 40 " pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

barang siapa yang menghalangi wartawan untuk meliput dapat hukuman pidana dan denda. Sampai berita ini terbit pihak sekolah SMK Taruna Karya Mandiri belum dapat di kompirmasi. (Y/u)

TerPopuler