Pres Dan Aktifis Karawang Gelar Demo Tolak RUU Penyiaran, Ketum AJIB Tolak RUU Penyiaran -->

Kategori Berita

Pres Dan Aktifis Karawang Gelar Demo Tolak RUU Penyiaran, Ketum AJIB Tolak RUU Penyiaran

Wednesday 29 May 2024, May 29, 2024

 


Suara Kita News.com - Sejumlah jurnalis dan pegiat media yang mengatasnamakan Organisasi media AJIB, PWI, Uti Korda, APPI, SWI, Jawara, FKAWK, Inpera, MOI, MIO, SMSI, Aktivis Karawang, jurnalis, dan Organisasi  Masyarakat Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran' menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Karawang. Rabu (29/05/2024).

Aksi demo diterima langsung oleh ketua DPRD Karawang H Budianto SH, anggota DPRD Komisi III Toto Suripto, Anggota komisi IV dr.H Ata Subagja Dinata, dan anggota Komisi IV Indriyani MH.

Aksi  menolak Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Para jurnalis membawa atribut spanduk dan poster yang berisikan penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB) Agus Suryanto menolak dan menegaskan RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers lantaran akan mengebiri kebebasan pers.

 Diketahui, DPR RI akan membahas revisi RUU Penyiaran pada Rabu (29 Mei 2024). Pasal-pasal tersebut dinilai akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

“Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan Bersama.

Menurutnya, Dalam revisi pasal pasal bermasalah ini memberikan wewenang berlebihan yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2. Ungkapnya.

Dan tidak hanaya membatasi ruang gerak media tetapi dapat mengancam kebebasan berekspresi warga negara, Disamping itu adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.


"Harusnya kita juga lihat ada skenario besar ketika sebelum RUU ini ada revisi MK. kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli.

Agus Suryanto mengatakan aksi penolakan RUU Penyiaran tak cuma digelar di Karawang, tapi serentak di kota-kota lain di Indonesia.

Ketua AJIB menjelaskan RUU Penyiaran akan melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi. Ia mengatakan tak cuma jurnalis media yang akan terdampak RUU Penyiaran, tapi juga konten kreator media sosial. Selama ini sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran." Ungkapnya


Dewan Pers pun sudah menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU Penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers

.Dalam pernyataan sikap, para jurnalis Kabupaten Karawang menegaskan menolak pasal dan RUU Penyiaran yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.

Dengan hal tersebut DPRD kabupaten Karawang mendukung usulan penolakan revisi RUU Penyiaran dari Forum Jurnalis Karawang. Dan ditanda tangani oleh seluruh ketua organisasi di kabupaten Karawang. ( Red )


 





TerPopuler