Suara Kita News.com - Sejumlah jurnalis dan pegiat media yang mengatasnamakan Organisasi media AJIB, PWI, Uti Korda, APPI, SWI, Jawara, FKAWK, Inpera, MOI, MIO, SMSI, Aktivis Karawang, jurnalis, dan Organisasi Masyarakat Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran' menggelar aksi demonstrasi di depan gedung .
Aksi demo diterima langsung oleh ketua DPRD
Karawang H Budianto SH, anggota DPRD Komisi III Toto Suripto, Anggota komisi IV
dr.H Ata Subagja Dinata, dan anggota Komisi IV Indriyani MH.
Aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) tentang
Penyiaran. Para jurnalis membawa atribut spanduk dan poster yang berisikan
penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB) Agus Suryanto
menolak dan menegaskan RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers lantaran
akan mengebiri kebebasan pers.
Diketahui, DPR
RI akan membahas revisi RUU Penyiaran pada Rabu (29 Mei 2024). Pasal-pasal
tersebut dinilai akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di
Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
“Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung
sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja
jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan
media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan
pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi
yang telah kita perjuangkan Bersama.
Menurutnya, Dalam revisi pasal pasal bermasalah ini memberikan
wewenang berlebihan yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman
kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada
draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2. Ungkapnya.
Dan tidak hanaya membatasi ruang gerak media tetapi
dapat mengancam kebebasan berekspresi warga negara, Disamping itu adanya
ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial
merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
"Harusnya kita juga lihat ada skenario besar
ketika sebelum RUU ini ada revisi MK. kalau kita lihat ada empat pilar
demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers
akan dipreteli.
Agus Suryanto mengatakan aksi penolakan RUU
Penyiaran tak cuma digelar di Karawang, tapi serentak di kota-kota lain di
Indonesia.
Ketua AJIB menjelaskan RUU Penyiaran akan
melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi. Ia mengatakan tak cuma jurnalis
media yang akan terdampak RUU Penyiaran, tapi juga konten kreator media sosial.
Selama ini sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran." Ungkapnya
Dewan Pers pun sudah menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU Penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers
.
Dengan hal tersebut DPRD kabupaten Karawang mendukung usulan penolakan revisi RUU Penyiaran dari Forum Jurnalis Karawang. Dan ditanda tangani oleh seluruh ketua organisasi di kabupaten Karawang. ( Red )