Suara Kita News. Com -. Sehubungan
dengan kenaikan dan kelulusan sekolah banyak orang tua murid SD Amansari II
desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok kabupaten Karawang yang merasa keberatan
dengan adanya permintaan dari sekolah sebesar Rp 100.000 per siswa dari kelas 1 s/d kelas 6.
Keluhan orang tua murid ini
sampakan melalu Whatsaap kepada awak media, dalam chatan orang tua murid merasa
keberatan dengan adannya permintaan sekolah untuk membayar sebesar 100.000
rupiah untuk acara perpisahan dan kenaikan kelas, pasalnya permintaan tersebut tidak melalui rapat melaikan disampaikan melalui pesan whatsaap kepada orang
tua murid.
“Bagi orang tua murid yang
mampu mungkin tidak merasa keberatan, tetapi bagi orang tua yang tidak mampu akan
merasa keberatan”.Ungkap orang tua murid yang tidak ingin disebut namanya.
menurut praktisi hukum Surya H Saragih S.E.,S.H.,M.H.
mengatakan, dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek
Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan
menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai
kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh
membebani orang tua/wali peserta didik.
"Kadang
dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya
berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar," tukasnya.
Kegiatan perpisahan ataupun wisuda
murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di
sekolah.
Sekolah dan komite sekolah tidak boleh
memasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang
tua/wali.
"Pungutan uang itu termasuk tindakan
maladministrasi dan tidak sesuai aturan," tandasnya.
Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan
tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud
RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44
Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan
pendidikan.
Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang
dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan
kegiatan perpisahan atau wisuda.
"Dengan demikian menurut ketentuan,
tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan
perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang
tua/wali," lanjutnya.
Pihaknya mengapresiasi Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan SE tentang larangan pengutipan uang
perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah
untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda. Adapun yang sudah
telanjur memungut uang perpisahan atau wisuda juga diminta segera dikembalikan. (sam/Red)