Pungutan di Sekolah Negeri Apapun Jenisnya Sebenarnya Dilarang -->

Kategori Berita

Pungutan di Sekolah Negeri Apapun Jenisnya Sebenarnya Dilarang

Wednesday 8 May 2024, May 08, 2024

 


Suara Kita News. Com -. Sehubungan dengan kenaikan dan kelulusan sekolah banyak orang tua murid SD Amansari II desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok kabupaten Karawang yang merasa keberatan dengan adanya permintaan dari sekolah sebesar Rp 100.000 per siswa dari kelas 1 s/d kelas 6.

Keluhan orang tua murid ini sampakan melalu Whatsaap kepada awak media, dalam chatan orang tua murid merasa keberatan dengan adannya permintaan sekolah untuk membayar sebesar 100.000 rupiah untuk acara perpisahan dan kenaikan kelas, pasalnya permintaan tersebut  tidak melalui rapat melaikan  disampaikan melalui pesan whatsaap kepada orang tua murid.

“Bagi orang tua murid yang mampu mungkin tidak merasa keberatan, tetapi bagi orang tua yang tidak mampu akan merasa keberatan”.Ungkap orang tua murid yang tidak ingin disebut namanya.

menurut praktisi hukum Surya H Saragih S.E.,S.H.,M.H. mengatakan,  dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

"Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar," tukasnya.

Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

"Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan," tandasnya.

Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

"Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali," lanjutnya.

Pihaknya mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan SE tentang larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda. Adapun yang sudah telanjur memungut uang perpisahan atau wisuda juga diminta segera dikembalikan. (sam/Red)

TerPopuler