Suara Kita News.com -Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Berdasar surat Undangan Pemerintah Kabupaten Karawang Nomor 400.10.2.2/1956/ DPMD tanggal 30 Mei 2024, sebanyak 282 Kepala Desa Se-Kabupaten Karawang telah menerima SK Bupati, tentang Perpanjangan Masa jabatan.
Bupati Karawang H Aep saepuloh S.E. menyerahkan keputsan Bupati tentang pengesahan penyusuaian masa jabatan kepala desa di kabupaten Karawang, bertempat di plaza Pemerintahan daerah kabupaten Karawang. Senin (03/06/2024)
Kepala Desa Telukjambe Uji Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang seusai acara pelantikan mengatakan, saya kepala Desa Telukjambe mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Pusat ( Presiden kita, yaitu Bapak Joko Widodo dan Anggota DPR RI), yang sudah mengesyahkan keputusam perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dan diserahkan pengesyahannya oleh Bupati karawang, "Jelasnya.
Selaku kepala desa Telukjambe akan menjaga amanat tersebut, terus berkarya membangun desa yang maju, berprestasi,berbudaya, dan kreatif, melalui peningkatan sumber daya manusia dengansemaksiamal mungkin, dan terus meningkatkan kepedulian sosial Masyarakat serta permantapan Pembangunan di berbagai bidang, berlandaskan religiu, kultur budaya daerah. Ungkapnya
Insa Alloh dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, kami akan menggelar acara tasyakuran yang sederhana, dikatakannya, bertasyakur atau kegiatan yang dilakukan untuk memanjatkan rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapatkan nikmat. Mengekspresikan rasa syukur bisa diwujudkan dalam berbagai macam bentuk, paling sederhana tentu dengan mengucapkan hamdalah atau melakukan sujud syukur.