Suara Kita News.com -Kepala
Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Berdasar surat Undangan
Pemerintah Kabupaten Karawang Nomor 400.10.2.2/1956/ DPMD tanggal 30 Mei 2024,
sebanyak 282 Kepala Desa Se-Kabupaten Karawang telah menerima SK Bupati,
tentang Perpanjangan Masa jabatan.
Bupati Karawang H Aep
saepuloh S.E. menyerahkan keputsan Bupati tentang pengesahan penyusuaian masa
jabatan kepala desa di kabupaten Karawang, bertempat di plaza Pemerintahan
daerah kabupaten Karawang. Senin (03/06/2024)
H Junaedi Kepala Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur
Kabupaten Karawang seusai acara pelantikan mengatakan, saya kepala Desa Wadas mengucapkan rasa syukur dan
terima kasih kepada Pemerintah Pusat ( Presiden kita, yaitu Bapak Joko Widodo
dan Anggota DPR RI), yang sudah mengesyahkan keputusam perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dan diserahkan
pengesyahannya oleh Bupati karawang, "Jelasnya.
Selaku
kepala desa wadas akan menjaga amanat tersebut, terus berkarya membangun desa
yang maju, berprestasi,berbudaya, dan kreatif, melalui peningkatan sumber daya manusia
dengansemaksiamal mungkin, dan terus meningkatkan kepedulian sosial Masyarakat serta
permantapan Pembangunan di berbagai bidang, berlandaskan religiu, kultur budaya
daerah. Ungkapnya