Law Firm surya Saragih S.E.S.H.M.H Dampingi Kakek Anem Guna Perjuangkan Lahan Miliknya -->

Kategori Berita

Law Firm surya Saragih S.E.S.H.M.H Dampingi Kakek Anem Guna Perjuangkan Lahan Miliknya

Monday 3 June 2024, June 03, 2024

 


Suara Hukum.live – Dalam mencari keadilan seorang kakek bernama anem mendatangi kantor hukum Law firm surya saragih S.E.S.H.M.H, kedatangannya demi memperjuangkan hak atas tanah waris seluas 6030 M bertempat di Kp Mareleng RT 01/05 Desa Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin  yang telah dibangun kantor desa Bojong Sari, SD Bojong Sari, dan sekolah madrasah.

Peristiwa sengketa lahan ini suidah terjadi sejak tahun 2010 silam. Ironisnya Anem pemilik tanah waris sudah berberapa kali dilaporkan kepihak kepolisian dalam dugaan perkara tindak pidana memasukan keterangan palsu kedalam akte otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 dan atau 263 KUHP.

Hal ini terbantahkan oleh Anem, dikatakannya kami memiliki bukti  kepemilikan leter C desa bahwa lahan tersebut masih atas nama pemilik Sadri saleh yang merupakan orang tua dari ahli waris.

Berdasarkan Bukti bukti yang ada Kuasa Hukum Surya H Saragih meminta kepala desa Bojongsari  untuk mengadakan mediasi antara kedua belah pihak yang berselisih agar perkara ini mendapat soolusi dan terang benderang. Pada saat mediasi yang pertama pihak yang di undang tidak hadir. Demi memberikan pelayanan  yang terbaik kepada masyarakat kepala  desa Bojongsari  Mulyana  pada tanggal 04 –Juni - 2024 mengundang  kembali untuk melaksanakan mediasi yang kedua, namun pihak yang diundang tidak hadir. Senin (03/06/2024)

Kepala desa Bojongsari Mulyana sangat menyayangkan dengan tidak hadirnya pihak yang diundang. Mulyana mengatakan, sebagai kepala desa kami sudah menfasilitaskan untuk bermidiasi agar perkara ini cepat selesai ada kejelasan.  

“ saya tidak mau perkara ini jangan sampai berlarut larut dan  tidak ada kejelasan, saya ingin di masa kepemimpinan saya ,desa  sudah memiliki tanah desa “. Ungkapnya.

Mulyana    menegaskan, jika membutuhkan keterangan desa kami akan membantu. Berharap permasalahan ini cepat selesai.

Kuasa Hukum Surya Saragih S.E.S.H.M.H mengatakan, berterima kasih atas undangan dan waktu yang diberikan oleh pemerintah desa Bojongsari dalam mediasi yang kedua, tetapi mediasi tidak terjadi karena pihak yang di undang tidak hadir.

Surya saragih S.E.S.H.M.H menegaskan, Kami  sudah berupaya memohon kepada kepala desa untuk mengundang pihak pihak terkait untuk melaksanakan mediasi ke dua. Tetapi tidak terjadi.  Pertemuan ini menjadi pertemuan yang terakhir selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, dimana semua pihak akan terpanggil.” Kata Kuasa Hukum Anem

Kuasa hukum Surya H Saragih menerangkan, dari bukti kepemilikan Sadri bin Saleh tertuang dari beberapa legal standing dengan luas 6030 M. Dulu masa kepemimpinan Kades Mursid telah mengeluarkan surat pernyataan dan pengakuan desa bahwa tanah seluas 6030 M  telah terpakai oleh bangunan kantor desa Bojongsari, SD Bojong sarai 2 dan madrasah. Sehingga luasnya berkurang menjadi 3600 M. Berjalannya waktu ternyata pada tahun 2017 ada prubahan volume tanah dari 3600 M menjadi 3050 M. berkurang seluas 550 M. setelah dilakukan kroscek tanah tersebut telah dibangun Ruko.  Proses transaksi jual beli tersebut diketahui oleh desa atau tidak.

Dikatakan Kepala Desa Mulyana, Jika terjadi proses jual beli tanah pasti kepala desa mengetahui, pasalnya proses terjadinya jual beli tanah tersebut saya belum menjabat sebagai kepala desa hanya ketua BPB. “ Ungkap Mulyana.

Selama menjabat sebagai kepala desa Bojongsari memang status tanah ini masih bersengketa dimana telah berdiri Kantor Desa Bojong Sari, SD Bojongsari 2 dan madrasah.” Tegasnya.

Kepala desa bojongsari Berharap permasalahan ini cepat selesai , agar status lahan kantor desa jelas.  

Di waktu yang sama Kuasa Hukum Anem mendatangi kepala sekolah SD Bojongsari 02 guna memberitahukan dan mencari informasi terkait status lahan yang dibangun sekolah.

Kepala sekolah mengatakan, “saya hanya pekerja yang di tugaskan oleh dinas pendidikan untuk menjadi kepala sekolah di SD Bojongsari, terkait permasalahan status lahan sebaiknya bicarakan langsung dengan Dinas pendidikan Kab Bekasi.

Dikatakannya lahan yang didirikan untuk SD bojongsari sudah bersertifikat, tetapi untuk lebih jelasnya silakan tanyakan kepada dinas pendidikan. “ungkapnya.

TerPopuler