JOkowi Teken UU Desa Masa Jabatan Kades 2 Tahun Dan Dua Priode -->

Kategori Berita

JOkowi Teken UU Desa Masa Jabatan Kades 2 Tahun Dan Dua Priode

Thursday 6 June 2024, June 06, 2024

 


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti dilihat dalam dokumen UU yang diakses detikcom, (2/5/2024).

"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

__ __

Selamat dan Sukses kepada 282 kepada sahabat2 para kepala desa se Kabupaten Karawang yang Senin pagi hari ini diserahkan SK Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa..

Termasuk juga sahabat2 para kepala desa yang ada di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bekasi..

Semoga selalu Amanah ,Istiqomah dalam melayani masyarakat Karawang, Purwakarta dan Bekasi dengan sebaik2nya..

TerPopuler