Rasa syukur kades bolang Ahmad Hidayat dengan menyesuaikan masa jabatan 8 tahun -->

Kategori Berita

Rasa syukur kades bolang Ahmad Hidayat dengan menyesuaikan masa jabatan 8 tahun

Monday 3 June 2024, June 03, 2024
Karawang - Suara Kita News. Com

Ahmad Hidayat, Kepala Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jawabarat, mengucapkan syukur atas terealisasinya penyesuaian masa jabatan kepala desa  menjadi delapan tahun. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Ahmad menegaskan akan tetap fokus pada pembangunan desa Bolang yang menjadi prioritas utama selama di masa jabatannya.senin (3/6/2024).

Dalam hal ini perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan implementasi dari Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa Kepala Desa yang menjabat, menyelesaikan masa jabatannya hingga delapan tahun.


Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa dalam melaksanakan program-program strategis yang berkelanjutan. Dengan masa jabatan yang lebih lama, diharapkan para Kepala Desa dapat lebih fokus dan efektif dalam membangun dan memajukan desanya.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Ahmad berkomitmen untuk terus melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan memastikan bahwa setiap prioritas desa dapat tercapai dengan baik,”tuturnya.

Ahmad kades bolang juga mengatakan untuk mencapai pembangunan desanya lebih maju, itu semua tetap tidak lepas dukungan dari seluruh masyarakat sangat penting dalam menyukseskan berbagai program pembangunan yang telah dicanangkan.

Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini bisa membawa dampak positif dan kemajuan yang signifikan bagi Desa bolang

Dengan semangat baru dan komitmen yang kuat, Ahmad optimis Desa Bolang tentu akan semakin maju dan sejahtera di masa depan. (Y/u)

TerPopuler